14 Desember 2024
Daerah

Panwaslih Pidie Jaya Hentikan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPanitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya memutuskan untuk menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (23/10). 

Salah satu kasus yang dihentikan adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Pidie Jaya, Hauren Ayni. 

Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Darwis, S.Pdi, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelanggaran pemilihan di daerah yang tidak menyelenggarakan pemilihan ditangani oleh Bawaslu Provinsi.

Kasus kedua yang juga dihentikan adalah dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang keuchik atau kepala desa, Tgk. Iskandar Jijiem. Darwis menyebut bahwa laporan terkait kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf e Perbawaslu No. 9 Tahun 2024, laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak pelanggaran diketahui. 

Kejadian ini terjadi pada 1 September 2024, namun laporan baru disampaikan pada 17 Oktober 2024, melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kasus ketiga juga terkait pelanggaran netralitas keuchik, yang kali ini melibatkan Tgk. Jala Bidok. Seperti kasus sebelumnya, laporan ini juga dihentikan karena dinyatakan kadaluarsa. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2024, namun laporan baru diterima oleh Panwaslih Pidie Jaya pada 17 Oktober 2024, sehingga melampaui batas waktu tujuh hari.

Darwis menambahkan, Panwaslih memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan kasus yang tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, baik kasus ASN maupun dua kasus keuchik tidak memenuhi kriteria waktu pelaporan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penindakan lebih lanjut.

Penghentian kasus-kasus ini, menurut Darwis, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan apabila tidak memenuhi syarat formal. 

Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat dan pelapor untuk lebih memahami batasan waktu pelaporan, agar setiap pelanggaran yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penghentian tiga kasus ini, Panwaslih Pidie Jaya berharap ke depannya seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada dapat lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pilkada dapat berlangsung secara lebih adil dan transparan. (**)