22 November 2024
Pemilu 2024

Terkait Pemberitaan KIP Aceh Timur di Media, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Terkesan Tutup Mata

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Aceh, Hendri Saputra menpertanyakan, mengapa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur berdiam diri di kala situasi Informasi tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur sedang dalam titik terendah, dimana sedang dilanda krisis ketidak percayaan publik terhadap KIP Aceh Timur.

Pria yang biasa disapa Hendrika kepada awak media, Kamis (26/01/2023) mengatakan, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur? Kenapa tidak mengambil tindakan terhadap pemberitaan miring di sejumlah Media online  yang selama ini berseliweran di kalangan masyarakat.

"Padahal dengan adanya pemberitaan miring yang selama ini gencar diterbitkan di media online maupun medsos tersebut, mengapa Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tidak mengambil tindakan dan hanya diam seribu bahasa. Sehingga Bawaslu Aceh Timur terkesan  Tutup mata," ketusnya.

Salah seorang pegiat media sosial  Ayah Didin kepada media ini mengatakan mengapa fungsi pengawasan  Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Sejauh mana proses pengawasan terkait banyaknya isu-isu calo rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Timur," ujar Ayah Didin mempertanyakan.

Dikonformasi liputangampongnews.id, Ketua Bawaslu Aceh Timur, Maimun S.Pd, membantah tudingan bahwa Panwaslih Aceh Timur diam dan tutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam tahapan perekrutan PPK dan PPS di KIP kabupaten Aceh Timur.

"Justru perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami pada saat ini sedang menindak lanjuti dan menelusuri berbagai informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di KIP Aceh Timur". Tegasnya

Semua informasi telah kami repon, baik informasi yang beredar di media sosial maupun informasi yang disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Tentunya dalam hal memproses sebuah laporan atau temuan  kami punya aturan dan mekanisme sesua peraturan dan Undang-undang yang berlaku serta terkait tatacara menindaklanjuti laporan dan temuan." Puungkas Maimun

"Ada pedoman yang harus kami jalankan di internal Panwaslih Kabupaten Aceh Tmur, mohon bersabar, intinya semua informasi yang mengandung dugaan pelanggaran akan kita proses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku." Tutupnya. (Iqbl)