21 November 2024
Pemilu 2024
Pilkada Pidie Jaya 2024

Siapapun Bisa Maju Melalui Jalur Perseorangan, Asalkan Memenuhi Persyaratan ini

Foto : Plh. Ketua KIP Pidie Jaya, Abdullah melakukan foto bersama dengan para peserta sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024 | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pidie Jaya akan berlangsung secara serentak bersamaan di seluruh Indonesia. Berdasarkan jadwal telah ditetapkan akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten juga membuka kesempatan bagi calon yang ingin maju lewat jalur perorangan. Bagi pasangan perseorangan yang ingin mengikuti Pilkada 2024, harus memenuhi syarat dukungan minimal yang akan dibuka 5 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Plh. Ketua KIP Pidie Jaya, Abdullah dalam acara sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024, Sabtu (4/4/2024) di Aula Kantor KIP setempat.

"Kami telah melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Pidie Jaya, perwakilan Disdukcapil serta Ketua Forum Keuchik se Kabupaten Pidie Jaya dan sejumlah awak media. Semoga hasil sosialisasi ini berlanjut ke masyarakat luas" katanya

Baca juga: Ingin Maju Sebagai Bupati Pidie Jaya dari Jalur Independen? Segini Jumlah KTP Dukungan Wajib Dipenuhi.

Lanjut pria akrab disapa Cek Lah, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti memenuhi tiga persen dari jumlah penduduk Pidie Jaya, yang berdasarkan DAK2 terakhir berjumlah 163.591 jiwa.

“Bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan dia harus memiliki dukungan minimal 4.908 KTP. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya berarti 4 kecamatan." Terang Cek Lah.Untuk tahapannya ini dimulai dari tanggal 5-7 Mei. Penyerahan dokumennya tanggal 8-12 Mei 2024, itu sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Plh. Ketua KIP Pidie Jaya.

Dalam diskusi yang berlangsung alot dengan sejumlah pertanyaan yang muncul, untuk memastikan jumlah dukungan terpenuhi, KIP Pidie Jaya nantinya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual (verfak).

Ini dimaksudkan untuk mencegek kebenaran satu persatu dukungan kepada pemilik KTP secara langsung.

"Pengecekkan itu akan dilakukan oleh jajaran KIP (PPS) yang telah ditunjuk KIP, setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat oleh KIP mulai 13-29 Mei 2024. Tentunya setelah dilakukan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon mulai 8-12 Mei 2024." Tegaskan Cek Lah

Seraya menyampaikan, untuk informasi selengkapnya kunjungi laman resmi website dan medsos KIP Pidie Jaya atau berkonsultasi langsung ke Help Desk Pilkada di Kantor KIP  Pidie Jaya.

Perlu diketahui, dari sosialisasi yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, jika sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB belum ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang menyerahkan dokumen syarat dokumen yaitu sejumlah 4.908 KTP ke KIP, berarti tidak ada calon dari jalur perseorangan di Pilkada Bupati Pidie Jaya tahun 2024 ini. (*)