19 September 2024
Pemilu 2024
Pilkada Pidie Jaya 2024

Ingin Maju Sebagai Bupati Pidie Jaya dari Jalur Independen? Segini Jumlah KTP Dukungan Wajib Dipenuhi.

Foto : Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya telah memulai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan tahapan persiapannya pembentukan badan Ad Hoc.

Selanjutnya, KIP Pidie Jaya juga akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan (independen) yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dari non partai politik atau melalui jalur independen yang ingin maju pada pemilihan Bupati Pidie Jaya, dipersyaratkan memiliki dukungan sekurang-kurangnya 4.908 KTP warga atau tiga persen dari jumlah penduduk Pidie Jaya.

Dukungan KTP tersebut minimal dikumpulkan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Hal tersebut sebagai syarat minimal dukungan untuk bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di kabupaten yan dijuluki negeri Japakeh.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos, dikonfirmasi Liputan Gampong News, Rabu (24/4/2024) mengatakan KIP Pidie Jaya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie Jaya tahun 2024 sebanyak 4.908 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 Kecamatan," sampaikan Ketua KIP.

Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh." Sebut Iskandar

"Penyerahan dukungan KTP akan berlangsung mulai 5 hingga 19 Agustus mendatang. Dan berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Selain KTP, calon independen Pilkada 2024 juga diminta melampirkan Form Dukungan." Tandasnya. 

Uduh Form Dukungan di link ini: FORM DUKUNGAN PERSEORANGAN PILKADA PIDIEJAYA

"Sementara untuk pendaftaran pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun non partai politik (independen) dimulai 27 hingga 29 Agustus. Informasi selengkapnya kunjungi laman resmi website dan medsos KIP Pijay." Kata Iskandar mengakhiri. (*)