18 Oktober 2024
Pemilu 2024

Terkait Pembentukan Sekretariat PPS, Ini Kata Ketua KIP Pidie Jaya

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pidie Jaya secara resmi telah dilantik oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (24/1/2023) sore di aula Cot Trieng II, lantai 3 kantor bupati setempat.

Dalam sambutannya, Ketua KIP Pidie Jaya juga menyampaikan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada PPS, diantaranya Penugasan personil pada Sekretariat PPK dan PPS. Serta berbagai hal lainnya.

“Terkait pembentukan sekretariat PPS, silahkan saudara/i pedomani Juknis KPU Nomor 476 dan perubahannya 534 tahun 2022, BAB V halaman 44, disitu sudah jelas semua persyaratan dan mekanismenya disertai dengan lampiran formulir yang dipersyaratkan, kepada PPK masing-masing kecamatan saya mintakan untuk mengkosolidasikan dan fasilitasi tata cara pembentukan sekretariat PPS,” pintanya

Tambah Iskandar, tidak lama lagi, saudara/i  (anggota PPS) yang baru dilantik ini akan membentuk Petugas Pemutakhiran Pemilih (PPDP) atau Panitia pendaftar pemilih (Pantarlih), silahkan berpedomani pada juknis KPU 534 tahun 2022, BAB III halaman 27. Disitu ada persyaratan dan mekanisme pembentukan PPDP disertai lampiran berbagai formulir yang diperlukan.” Terangnya.

Berikut Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Untuk diketahui, Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 segera dimulai. Pastinya, sekretariat PPS dibentuk setelah 3 anggota PPS per desa/gampong dilantik dan diambil sumpah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KIP.

Mengacu Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji.

Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 orang staf sekretariat PPS, yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara, yang bekerja di lingkungan kantor desa/ gampong atau yang disebut dengan nama lain.

Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah Gampong/desa.

Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS:

A. Persyaratan calon sekretaris dan staf sekretariat PPS:

Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS harus melengkapi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

  1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai berupa surat pernyataan
  2. Independen dan tidak berpihak berupa surat pernyataan, dan
  3. Mampu secara jasmani dan rohani, berupa surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat pernyataan sehat secara rohani.

Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi aparatur sipil negara, atau keputusan pengangkatan, kontrak kerja atau sebutan lain bagi non-aparatur sipil negara.

Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 rangkap. Satu rangkap yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan satu rangkap salinan sebagai arsip PPS.

B. Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS:

  1. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
  2. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
  3. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat

KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa/ keuchik atau yang disebut dengan nama lain, sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.

Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Sekretaris PPS ini akan menerima honor Rp1.150.000 per bulan. Sementara staf sekretariat PPS sebesar Rp1.050.000 per bulan. Honor ini naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp800.000 per bulan untuk Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk stafnya. (*)

-->