06 Agustus 2026
News

Siapa Dalang Dibalik Dugaan Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan Bandar Dua Pidie Jaya?

Foto : Lahan yang Dialihfungsikan dalam Kawasan Hutan, Kecamatan Bandar Dua | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan alih fungsi lahan dalam kawasan hutan dan kawasan lindung di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mulai memicu perhatian publik, masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik perubahan fungsi lahan tersebut dan apakah aktivitas itu telah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku melihat adanya pembukaan lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi alami, perubahan kondisi kawasan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama ancaman banjir, longsor, dan berkurangnya daya dukung hutan terhadap sumber air masyarakat.

“Kalau benar kawasan itu dialihfungsikan, publik berhak tahu siapa yang mengatur, siapa yang mengerjakan, dan untuk kepentingan apa lahan tersebut digunakan,” ujar seorang tokoh masyarakat Bandar Dua yang namanya tidak mau disebutkan.

Isu ini semakin menjadi perbincangan karena alih fungsi lahan di kawasan yang memiliki fungsi lindung tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti DLHK Aceh, KPH, dan aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan lapangan secara terbuka.

Setiap perubahan peruntukan lahan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan ketentuan kehutanan yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran, maka penanganannya tidak boleh tebang pilih, sebut warga lainnya.

Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberi dukungan, fasilitas, atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, tetapi investigasi yang menyeluruh, jangan sampai masyarakat hanya melihat alat bekerja, sementara aktor utama di balik alih fungsi lahan tidak pernah tersentuh,” kata seorang tokoh masyarakat Bandar Dua.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan, namun Kepala RPH Bandar Dua, Jamaluddin hingga berita ini dipiblis belum memberikan penjelasan resmi terkait status kawasan yang diduga mengalami alih fungsi maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Dugaan alih fungsi lahan, kini menjadi perbincangan publik, siapa sebenarnya dalang di balik alih fungsi lahan dalam kawasan Bandar Dua? Kini masyarakat menunggu jawaban yang jelas, berbasis fakta, dan disertai tindakan nyata demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di daerah tersebut. (***)