16 Juli 2026
Sumut

Lansia Dipersulit Administrasi E-KTP, Arif Tanjung Desak Wali Kota Medan Turun Tangan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan tidak tersedianya data rekam medis pasien lama di Pusat Pelayanan Masyarakat Lions Indonesia (PPMLI) Kota Medan menuai sorotan. Persoalan tersebut diduga berdampak pada terhambatnya proses administrasi seorang lansia berusia 76 tahun yang membutuhkan surat keterangan riwayat operasi mata sebagai syarat peralihan KTP manual ke KTP Elektronik.

Pemerhati sosial sekaligus tokoh masyarakat, M. Arif Tanjung, menilai pengelolaan arsip pasien seharusnya dilakukan secara profesional sehingga data tetap dapat ditelusuri ketika dibutuhkan. Menurutnya, rekam medis pasien, baik dalam bentuk arsip fisik maupun digital, merupakan dokumen penting yang tidak semestinya hilang begitu saja.

"Saya geram mendengar informasi ini. Ibu tersebut sudah berusia 76 tahun, tetapi masih harus dioper ke sana kemari untuk mengurus administrasi. Data pasien yang pernah menjalani pelayanan medis semestinya tetap tersimpan dengan baik, bukan justru dinyatakan tidak ada," tegas Tanjung, Rabu (15/7). Arif menambahkan, pelayanan publik kepada kelompok lanjut usia harus mengedepankan kemudahan, kepastian, dan empati.

Kasus ini bermula ketika MIS (76) melakukan proses perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat petugas mengetahui ia pernah menjalani operasi mata, keluarga diminta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik tempat tindakan medis tersebut dilakukan guna memastikan identitas dan menghindari kemungkinan NIK ganda.

Namun, saat mendatangi PPMLI Kota Medan di Jalan T. Amir Hamzah, tempat MIS menjalani operasi pada 2018, keluarga mengaku diberi penjelasan bahwa data pasien tahun tersebut sudah tidak tersedia sehingga surat keterangan tidak dapat diterbitkan.

Kondisi itu membuat keluarga kecewa karena dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyelesaian administrasi e-KTP. "Kami hanya ingin ibu kami yang sudah lanjut usia tidak dipersulit. Harapan kami ada solusi agar beliau bisa mendapatkan surat yang dibutuhkan," ujar AL, anak kandung MIS.

Menanggapi persoalan tersebut, M. Arif Tanjung meminta Pemerintah Kota Medan, termasuk Wali Kota Medan Rico Waas, segera mengevaluasi sekaligus menyelidiki tata kelola arsip pasien di PPMLI Kota Medan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPMLI Kota Medan belum memberikan keterangan resmi.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait pengelolaan arsip pasien serta alasan tidak tersedianya data pasien tahun 2018 sebagaimana disampaikan kepada keluarga MIS. (Adelia)