22 November 2024
Sumut

Ratusan Anggota KTHW Tuntut DPRD Sumut Selesaikan Sengketa Lahan Hutan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDRatusan anggota Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi menggelar aksi damai di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (9/10/2024) sore. Mereka menuntut agar DPRD Sumut segera menyelesaikan sengketa hukum terkait lahan hutan seluas 443 hektar yang sudah mereka kelola berdasarkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Surat Persetujuan Nomor 6047 Tahun 2024.

Dalam orasinya, Ketua KTHW Desa Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing, menegaskan bahwa kelompoknya memiliki izin resmi dan telah dibina oleh Kementerian Kehutanan selama tiga tahun. Namun, mereka malah diusir dan tak bisa bekerja akibat adanya klaim lahan oleh kelompok tani lain yang melakukan aktivitas ilegal, termasuk penebangan liar.

"Kami yang memiliki izin, tapi malah diabaikan. Sementara yang ilegal bebas merusak hutan. Kami meminta DPRD Sumut untuk menindaklanjuti aspirasi kami ini," ujar Fredi.

Perwakilan DPRD Sumut, Palacheta Subianto dari Fraksi Golkar, menyambut baik aspirasi mereka dan berjanji untuk menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan serta pihak terkait di Kabupaten Dairi agar segera ditindaklanjuti. Palacheta meminta agar data pihak yang terlibat segera diserahkan untuk diproses.

KTHW Parbuluan 1 mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan aktivitas ilegal di hutan tersebut kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKLH), Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, serta Kepolisian Resort Dairi. Namun, aktivitas ilegal itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Aksi damai ini berjalan tertib, dan Palacheta berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut pernyataan sikap KTHW Parbuluan 1 dalam aksi damainya:
1. Meminta BPSKLH, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan KPH XV Kabanjahe untuk melindungi kegiatan KTHW sesuai dengan surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. KTHW telah berupaya mediasi dengan pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal dan melakukan perusakan hutan tanpa dasar hukum.
3. Meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu aktivitas KTHW.
4. Memohon kepada DPRD Sumut untuk mendesak penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum di area hutan tersebut. 

Aksi ini sebelumnya juga telah dilakukan di BPSKLH Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dengan puncaknya berlangsung di DPRD Sumut secara damai tanpa insiden. (ARI)