19 September 2024
Daerah

Rapat Paripurna Terima Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - DPRK Bireuen kembali menggelar sidang  Paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid (PNA) sisa masa jabatan 2019-2024 kembali dilanjutkan hari ini, Senin (17/10). Sebelumnya sempat tertunda karena tidak Quorum.

Dari 40 Anggota DPRK Bireuen yang hadir hanya 28 orang, 12 diantaranya tidak hadir pada sidang paripurna  lanjutan. Dengan jumlah kehadiran 28 Anggota DPRK tersebut sudah mencapai quorum. 

Rusyidi Mukhtar ,S.Sos, Ketua DPRK Bireuen yang memimpin persidangan mengatakan, bahwa keputusan  tersebut merupakan hasil musyawarah dari 28 Anggota DPRK yang hadir. 

Rusyidi menegaskan, saya hanya menjalan keputusan berdasarkan hasil musyawarah, bukan keputusan Ketua DPRK Bireuen selaku pemimpin sidang, namun hasil musyawarah dan disaksikan oleh anggota DPRK yang hadir. 

Rusyidi menambahkan, berdasarkan peraturan dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen nomor 16 tahun 2019 tentang peraturan dan tata tertib Dewan lerwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dan dari laporan sekretaris DPRK Bireuen bahwa jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang. Dengan demikian Quorum terpenuhi. 

Rapat paripurna III masa sidang I DPRK Bireuen tahun sidang 2022/2023 dengan agenda pengumuman dan penetapan usulan pemberhentian dan pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA ) kami buka dan terbuka untuk umum, Kata Ketua DPRK Bireuen saat memimpin sidang. 

Amatan awak media, sidang paripurna  yang digelar di Gedung DPRK Bireuen itu berjalan lancar. Keputusan hasil musyawarah dari 28 Anggota DPRK Bireuen yang hadir semuanya   menyatakan sejutu atas keputusan tersebut. Setelah dinyatakan setuju pimpinan sidang langsung mengetok palu. 

Sementara itu, Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S.Sos membacakan hasil sidang paripurna menyatakan bahwa, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen tahun 2022, tentang usulan pemberhentian wakil ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen masa jabatan 2019-2024. 

Dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen menimbang , mengingat  memutuskan , menetapkan , kesatu Mengusulkan pemberhentian saudara Suhaimi Hamid dari Partai Nanggroe Aceh sebagai wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen masa jabatan tahun 2019- 2024.

Kedua Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen di sampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah pusat, melalui Bupati Bireuen untuk peresmian pemberhentiannya dengan keputusan Gubernur.

 Ketiga keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan Bireuen, pada tanggal 17 Oktober 2022. 

Pewarta : Adi Saleum