Polsek Meureudu Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komitmen Polri dalam menegakkan hukum terus ditunjukkan. Polsek Meureudu di bawah jajaran Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama sejumlah anggota kepolisian, di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang berlokasi di Kecamatan Ulim.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara lengkap, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap tersangka resmi memasuki tahap penuntutan. Ini adalah bentuk integritas kami dalam mendukung sistem peradilan pidana yang adil dan transparan,” ujar IPTU Mustafa Kamal.
Ia menambahkan, seluruh proses penyerahan berlangsung tertib dan lancar dengan pengawalan ketat, serta didukung penuh oleh semua institusi yang terlibat.
Penyerahan Tahap II ini menjadi simbol keseriusan aparat kepolisian dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tanah air.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. (**)








