04 April 2026
Hukum

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya, Saksi Mulai Dipanggil

Foto : Pendopo yang menjadi TKP Kasus Penganiyaan. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya kian memanas. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menunjuk penyidik pembantu serta menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengungkap motif di balik insiden yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya resmi memasuki tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polres Pidie Jaya tertanggal 3 April 2026.

Surat bernomor: B/40/AV/RES.1.6./2026/Reskrim itu diterima oleh korban, Zikrillah, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam dokumen tersebut, kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa itu sendiri dilaporkan terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berlokasi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Dalam upaya mempercepat proses pengungkapan kasus, Polres Pidie Jaya menunjuk BRIPKA Surya Dharma, S.H. sebagai penyidik pembantu yang akan menangani perkara tersebut. Penunjukan ini sekaligus mempertegas keseriusan aparat dalam menelusuri fakta-fakta hukum di lapangan.

Pendalaman dilakukan untuk menguak motif dugaan penganiayaan yang disebut-sebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama Hasan Basri (Wakil Bupati)  terhadap korban Zikrillah (mantan Lo tim sukses).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran disebut turut menyeret nama Wakil Bupati Pidie Jaya dalam pusaran peristiwa.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya mulai menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 serta menyesuaikan kesiapan saksi," kata Kasatrekrim Polres Pidie Jaya, AKP Saiful Kamal saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/4) via pesan WhatsApps.

Salah satu saksi, Ruli Riski, mengaku telah menerima pemberitahuan/ undangan dari pihak kepolisian. Ia dijadwalkan hadir pada pukul 09.30 WIB untuk memberikan keterangan dan klarifikasi perkara.

“Dengan adanya pemanggilan ini, saya akan hadir sesuai agenda dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini berjalan,” ujar Ruli yang berprofesi sebagai pengacara.

Langkah pemanggilan saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi perkara serta memastikan setiap fakta terungkap secara objektif.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan terkait peran masing-masing pihak dalam insiden yang mencoreng citra lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Publik juga menantikan ketegasan pihak Kepolisian dalam proses penyelidikan nantinya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)