24 Juli 2025
Politik

PKB Pidie Jaya Juga Polisikan Lukman Edy

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh juga turut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi. Pernyataan Lukman Edy dianggap menyakiti hati kader di PKB di Pidie Jaya.

Laporan dilakukan DPC PKB Pidie Jaya ke Polres Pidie Jaya pada Rabu (7/8/2024) yang diwakili oleh Sekretaris Umum, H Ahzar bersama Tgk. Khairuddin Wakil Ketua 2.

Mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy sendiri sebelumnya sudah dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri. Kemudian juga dilaporkan secara berjenjang oleh seluruh DPW dan DPC PKB se Indonesia, termasuk PKB Pidie Jaya.

"Kami dari pagi tadi ke Polres Pidie Jaya, dan barusan sampai sore baru selesai menjalani proses pelaporan," akui Sekretaris PKB Pidie Jaya menemui awak media liputangampongnews.id, Rabu (7/8) malam.

DPC PKB Pidie Jaya ikut mempolisikan mantan Sekjen PKB, terkait atas pernyataan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 lalu. Saat itu, kata H Ahzar, "Lukman berujar soal sentralisasi politik di PKB, pengelolaan uang dan terkait nahdliyin".

"Kami tersinggung dengan fitnah yang dilontarkan Lukman Edy, soal pengelolaan uang, karena dianya bukan lagi bagian PKB secara struktural, pengelolaan keuangan itu secara prinsip dilaporkan di DPW dan di DPC, itu jelas fitnah," tandas H Ahzar.

"Banyak hal lainnya dari pernyataan Lukman Edy yang menjadi fitnah sehingga menyakiti hati Kader PKB. 

Secara terpisah Ketua Umum DPC PKB Pidie Jaya, Heri Ahmadi yang juga Caleg DPR Aceh terpilih periode 2024-2029, mengatakan pihaknya juga sudah laporan Lukman Edy ke Polres Pidie Jaya yang dilakukan Sekretaris umum DPC.

Mantan Sekjen DPP PKB periode lama itu, dilaporkan karena dianggap memberikan informasi hoaks terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

"Kita berharap pihak kepolisian bisa memproses hukum Lukman Edy karena udah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian.

Hal ini adalah pencemaran nama baik yang berimbas dan akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Mas Heri, Kamis (8/8/2024) kepada wartawan via seluler. (*)