Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Nagan Raya Sudah Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan melalui Panitia Pemunggutan Suara ( PPS) sudah mulai menerima pendaftaran Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) disetiap PPS dalam Kabupaten Nagan Raya sejak tanggal 26 Januari dan akan berakhir pada tanggal 31Januari 2023.
Hal ini disampaikan Oleh Ketua Devisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah Sabtu (28/1-2023) kepada awak media.
Ia mengatakan silakan masyarakat Nagan Raya untuk berpartisipasi untuk dapat menjadi petugas Pantarlih di masing-masing desa.
" Untuk pengumuman didesa sudah disampaikan dan sudah diumumkan bahkan sudah diperintahkan untuk publikasi baik lewat aplikasi maupun Web KIP dan lewat informasi lainnya, Jelas Muhajir Hasballah.
Muhajir Hasballah menambahkan Berbeda dengan pendaftaran PPS yang dilakukan secara online, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berjalan offline. Pendaftar hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dan berkas persyaratan kepada PPS di kantor kepala desa masing-masing.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4 Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
6.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain memenuhi syarat tersebut, pendaftar wajib menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:
- Surat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna berukuran 4x6.
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), seperti hipertensi, diabetes melitus, stroke, dan kanker.
- Surat pernyataan sehat secara rohani.
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak sedang menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Dokumen persyaratan di atas dibuat dalam dua rangkap dan disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS, sementara satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversi menjadi digital dengan cara difoto atau dipindah, lalu disampaikan kepada KIP kabupaten Nagan Raya melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA, pungkas Ketua Devisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah. (S)