Pemkab Pidie Jaya Pecat 4 ASN, Dua Tersandung Kasus Korupsi dan Dua Indisipliner.
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah menangani 43 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, empat kasus berujung pada pemberhentian. Adapun dua diantaranya tersandung kasus korupsi dan dua lagi Indisipliner.
Plt. Sekda Pidie Jaya, Saiful, M.Pd, dikonfirmasi liputangampongnews.id, Kamis (6/3/2025) membenarkan adanya penjatuhan hukuman disiplin terhadap sejumlah ASN jajaran Pemkab Pidie Jaya. Angka tersebut mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya hanya beberapa orang saja. "Di tahun 2023 yang melanggar indisipliner sudah dihukum disiplin juga. Mayoritas hukuman disiplin ringan dan sedang," akuinya
Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/ASN, Pemkab Pidie Jaya dalam tahun 2024, bersikap tegas dan telah melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN melalui penjatuhan hukuman disiplin PNS terhadap 43 PNS." Pungkas Saiful
Adapun rinciannya, 9 orang PNS diberikan jenis hukuman disiplin berat dan 34 orang PNS diberikan jenis hukuman ringan. Berikut laporan penjatuhan hukuman disiplin tahun 2024:
Empat ASN yang diberhentikan masing-masing terlibat dalam pelanggaran berat. Dua diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena terkait kasus kejahatan jabatan berupa tindak pidana korupsi, sementara dua lainnya diberhentikan dengan hormat. "Mereka tidak kembali menjadi ASN atau keluar dari ASN di Pidie Jaya, dimana yang satu kerja di Qatar dan satu lagi kerja di Jakarta." Tandasnya
Selain itu, ada satu orang pemberhentian sementara sebagai PNS karena sedang dalam proses tindak pidana korupsi dan pemberhentian sementara sebagai PNS karena ditahan dalam pidana umum satu kasus. Serta Tiga kasus penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan karena Indisipliner.
Sementara itu ada juga penjatuhan hukuman disiplin ringan terhadap 34 PNS, yakni teguran lisan 18 kasus, teguran tertulis 11 kasus dan pernyataan tidak puas secara tertulis dengan lima kasus.
“Yang ringan kita beri sanksi tertulis dan pernyataan tidak puas sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran disiplin,” kata mantan Kadis Pendidikan dan Kepala Bappeda di Pidie Jaya.
Kedepannya pemantauan terus berjalan dengan pembinaan disiplin ASN melalui penegakan dan penindakan kita lakukan setiap tahun, kita akan tidak tegas jika ada ASN yang bermain-main atau mengabaikan tugasnya." Akhirnya. (*)