17 September 2024
Daerah

Kasus Pidana Korupsi DD Gampong Megatme Mulai Disidangkan di Pengadilan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Nagan Raya,- Pemberitahuan penetapan persidangan atas nama Agus Salim dan Juliadi dalam berkas perkara yang tidak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Di gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Disebutkan,  Senin l 04 September 2023 Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima surat penetapan Hakim tentang berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Di gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 No .31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna Atas nama terdakwa Agus Salim Bin Alm. Zamzami dan No. 38/Pid.Sus-TPK/2023 Atas nama terdakwa Juliadi Bin Ramli. 

Isi penetapan tersebut adalah untuk menghadiri  persidangan pada Kamis tanggal 07 September 2023 dimana tim Jaksa Penuntut Umum Wajib Menghadirkan tersangka dan Barang Bukti dipersidangan, bahwa pada Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Agus Salim Bin Zamzami untuk mengikuti persidangan,  dimana persidangan dan belum dapat menghadirkan terdakwa atas nama   Juliadi Bin Ramli. 

Hal itu dikarnakan terdakwa tersebut belum dapat dihadirkan maka tim Jaksa Penuntut Umum diberi Waktu oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Juliadi Bin Ramli pada hari kamis tanggal 14 September 2023 .

"Bahwa dengan ini kami Jaksa Penutut Umum berdasarkan penetapan hakim No. 38/Pid.Sus-TPK/2023 dan  Atas Nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli (37) 
Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya untuk dapat menghadap Jaksa Penuntut Umum Yunadi, S.H, jaksa Muda, Jaksa Penuntut Umum Hengki Neldo, S.H  Jaksa Muda, Jaksa Penuntut Umum, Bagus Agung Sentoto, S.H . Ajun Jaksa Madya Jaksa  Umum," pada rilis diterima wartawan. 
 
Kemudian, berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh yg dg ketua majelis Teuku Syarafi, S.H. M.H.dan anggota Elfama Zain , S.H Serta Ani Hartati, S.H.M.H, Pada sidang hari Kamis tgl 07 sept 23 pada pokoknya agar JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan.

Sebagaimana diketahui terdakwa Juliadi telah ditetapkan sbg DPO berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023 Sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampe skrg yang bersangkutan blm dapat ditemukan/dilakukan penangkapan.

Kemudian, JPU telah melimpahkan perkara Tipikor terdakwa Juliadi Bin Ramli  berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023 Dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa)

Bahwa terdakwa Juliadi Bin Ramli  didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Dan subisidiar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

JPU telah berupaya melakukan pemanggilan secara sah dan patut menurut perundang-undangan serta melakukan upaya lain dengan bekerja sama dengan aparat Kepolisian aparat kepolisian an TNI akan tetapi yang bersangkutan belum ditemukan atau ditangkap.

Berdasarkan penetapan majelis hakim Pada persidangan 07 September Tahun 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan  pemanggilan dan menghadirkan terdakwa dipersidangan  Kamis tanggal 14 September 2023.

Disebutkan pula, bahwa Kajari Nagan Raya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai per UU ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan web Kejari Nagan Raya dengan harapan semua masyarakat yg mengetahui keberadaan terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaporkan kepada aparat kejaksaan negeri Nagan Raya/kejaksaan setempat atau aparat keamanan terdekat (TNI dan/atau Polri) untuk dilakukan penangkapan.

"Jika terdakwa tetap tidak hadir maka Jaksa Penuntut Umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan dengan sidang in absentia (tanpa hadirnya terdakwa)," disebutkan.

Kajari Nagan Raya menghimbau kepada semua Masyarakat jika mengetahui keberadaan yang  bersangkutan agar melaporkan kepada aparat kejaksaan negeri Nagan/kejaksaan terdekat/aparat berwajib lainnya. 

Dihimbau, agar terdakwa dapat hadir di persidangan 14 September 2023 di pengadilan Negri Tipikor Banda Aceh. (**)