22 November 2024
News

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan Korupsi Penguasaan Lahan Eks-HGU

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan dua terdakwa lainnya, T. Yusni dan T. Rusli, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka dihadapkan pada dakwaan terkait kasus korupsi penguasaan lahan Eks-HGU yang melibatkan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik tanah negara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Effendi dan Agus Salim Harahap membacakan dakwaan, sedangkan sidang dipimpin oleh Hakim Sadri, Hamzah Sulaiman, dan Ani Hartati. Ketiga terdakwa hadir dengan kuasa hukum masing-masing.

Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai lahan negara bekas HGU PT Desa Jaya Alur Meranti, meskipun HGU telah berakhir pada tahun 1998. Pada saat itu, terdakwa Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan Ex-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Terdakwa Rusli, dengan bantuan Mursil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang pada tahun 2009, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Namun, setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T. Rusli atas tanah tersebut, senilai Rp 6,43 miliar. Akibat tindakan tersebut, ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,4 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)