16 Oktober 2024
Kriminal

Polres Pidie Amankan Sembilan Pelaku Curanmor

Foto : Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Pidie | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id – Dalam Operasi Sikat Seulawah tahun 2021 yang dilaksanakan selama 22 hari, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, Aceh, berhasil menyita 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga dan 4 unit kendaraan roda dua serta meringkus 9 tersangka.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, kepada awak media, Kamis (24/06/2021), dalam Press Release yang diterima awak media menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan  mulai tanggal 29 Mei 2021 sampai 17 Juni 2021. Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yaitu, MY (35) warga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen (pelaku pencurian), MZ (48) warga Nisam, Aceh Utara (penadah),  MK (45) warga Simpang Ulim, Aceh Timur (penadah), FR (34) warga Kota Sigli, Pidie (pelaku pencurian), dan IR (33) warga Karang Baru, Aceh Tamiang (penadah).

Selanjutnya, JP (27), GN (24), KI (20) dan MR (19) semuanya pelaku pencurian, warga Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan, modus operandinya, pelaku curanmor  (MY) melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau parkiran kantor-kantor pemerintahan dan tidak dilengkapi dengan kunci pengaman, lalu pelaku merusak/ menghidupkan kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan oleh pelaku, lalu pelaku mengambil dan membawa lari sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada penadah dengan harga murah atau dibawah harga normal.

Selanjutnya, pelaku curanmor (FR) melakukan pencurian tersebut dengan sasaran rumah-rumah kosong atau berpenghuni yang dapat diketahui oleh pelaku ada sepeda motor di dalam rumah dengan cara pelaku berkeliling mencari target rumah-rumah yang dapat dimasuki oleh pelaku. 

Setelah mengetahui ada target di dalam rumah lalu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu atau mencongkel jendela menggunakan alat semacam obeng lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor beserta dengan kuncinya yang disimpan oleh korban di dekat sepeda motor atau tidak dicabut dari kontaknya. Kemudian pelaku membawa keluar sepeda motor dan membawa lari sepeda motor tersebut untuk dijual kepada penadah dengan harga murah atau dibawah harga normal.

Pelaku penadahan MZ, MK, dan IR melakukan penadahan dengan cara membeli atau melakukan jual beli sepeda motor panas (bodong) yang tidak dilengkapi dengan stnk dan BPKB tersebut dengan harga murah atau dibawah harga normal yang dapat diduga atau diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian (curanmor).

Sementara itu, Pelaku pencurian dan curanmor JP, GN, KI dan MR melakukan pencurian dan curanmor dimaksud diduga karena keempat pelaku merasa dirugikan oleh korban selaku pemilik usaha bengkel las tempat keempat pelaku bekerja karena tidak membayar uang makan dan gaji kepada para pekerja (keempat pelaku pencurian) sehingga keempat pelaku mengambil atau menyita barang - barang milik korban tersebut dan membawa lari ke Medan, Sumatera Utara.

Sejumlah barang bukti sepeda motor dan barang lainnya yang diambil oleh tersangka dan dapat diamankan kembali oleh petugas berupa sepeda motor dan peralatan kerja. Selain itu, barang bukti kendaraan bermotor lainnya yang diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah tahun 2021, berupa 1 unit mobil toyota innova g tahun 2006 warna hitam metalik dengan nopol BL537PB serta 1 unit mobil honda jazz tahun ge8 1.5 e at (ckd) tahun pembuatan 2011 warna putih yang sudah dilapisi stiker warna ungu dengan nopol  BL1022KR.

Tim gabungan Unit Sat Reskrim dan unit V Sat Intelkam Polres Pidie berhasil meringkus semua tersangka. Ini berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan juga hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi serta mengembangkan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap,” akui  Ferdian

“Satu catatan, tersangka MY (pelaku pencurian) dan tersangka MZ (penadah) saat ini berada di lapas kelas II.b Lhoksukon, Aceh Utara terkait perkara yang sama tindak pidana pencurian (curanmor),” terangnya
Selanjutnya tim mengamankan dan membawa Tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.  Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap BB lainnya berupa becak mesin roda tiga milik korban yang belum ditemukan dan tim berhasil mendapatkan dan mengamankan kembali becak mesin tersebut di areal komplek Masjid Abu Beureueh Kota Beureunuen, Pidie dan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie.

Tersangka terjerat pasal 363 jo pasal 362 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Catatan lainya, terhadap mobil innova diajukan dalam perkara penggelapan a.n. tsk. M. Yusuf  bin Ibrahim serta terhadap mobil honda jazz masih menunggu bukti kepemilikan dari pemiliknya.” Akhirinya. (Irfan)

-->