Pengawasan OJK Terhadap Bank Daerah Aceh Disorot
Foto : Usman Lamreung, Akademisi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan di Indonesia kembali menjadi sorotan menyusul laporan masalah serius yang dialami oleh beberapa bank pemerintah daerah di Aceh.
Usman Lamreung, dalam siaran persnya pada Minggu (9/6), mengungkapkan bahwa tiga bank milik pemerintah kabupaten, yaitu Bank Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Bank Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan satu bank lainnya di dataran Gayo, kini berada dalam kondisi tidak sehat dan di bawah pengawasan khusus.
Menurut Usman, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK. "Apakah OJK telah menjalankan tugas pengawasannya secara optimal atau justru lalai dalam melaksanakan fungsinya?" tanya Usman.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, OJK seharusnya menjalankan pengawasan bank secara profesional.
“Jika pengawasan ini dilakukan dengan baik, masalah yang terjadi pada bank-bank milik pemerintah kabupaten di Aceh dapat dihindari,” tegasnya.
Kondisi kronis yang dialami oleh ketiga bank tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Pusat membekukan izin operasional OJK di Aceh. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan dan memastikan pengawasan perbankan dilakukan dengan standar profesional yang tinggi.
Situasi ini menambah tekanan bagi OJK untuk membuktikan kemampuannya dalam mengawasi sektor perbankan dan menjaga stabilitas ekonomi regional.
Dengan semakin banyaknya sorotan terhadap kinerja mereka, tindakan dan respons cepat dari OJK diharapkan dapat segera memberikan solusi atas permasalahan ini. (**)