10 April 2025
News

Polemik Putusan MK, LSM PUTRA Minta Pemangku Jabatan di Pijay Menunggu Instruksi Mendagri

Foto : Zikrillah, Direktur LSM PUTRA Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - LSM Publik Transparency (PUTRA) Kabupaten Pidie Jaya menanggapi polemik perpanjangan masa jabatan 48 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 di seluruh Indonesia paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu nya termasuk kabupaten Pidie Jaya. 

Direktur LSM PuTra Pidie Jaya, Zikrillah, mengatakan, beragam asumsi masyarakat pasca keluarnya putusan MK tentang masa jabatan kepela daerah yang terpilih pada pilkada 2018 dan dilantik pada tahun 2019.

Merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pokok perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah. 

Perlu kita ketahui bahwa ada dua Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan serentak secara nasional pada tahun 2024, nyakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Dalam pekikan putusan MK  Nomor 143/PUU-XXI/2023 bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Merujuk pada putusan MK,  maksud dari pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 jangan dimaknai sebagai Pilkada serentak semua daerah tahun 2024. Akan tetapi makna pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 adalah Pemilihan Umum yang menghelat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pun demikian, kita tunggu penjelasan  Menteri Dalam Negeri. 

Ditinjau dari amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 bahwa masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pidie Jaya hasil pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 akan berakhir pada 14 Januari 2024, karena tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum pemungutan suara serentak secara nasional 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Untuk itu, Zikrillah minta semua pemangku jabatan di Pidie Jaya agar berhati-hati dalam pengambilan keputusan sebelum adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya kita semua harus menahan diri dan menunggu intruksi Mendagri dalam menyikapi polemik masa jabatan bupati/ wakil bupati Pidie Jaya pasca putusan MK. (R)