Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Catat... Ini Persyaratan Calon Anggota KIP Pidie Jaya Periode 2023-2028.
Foto : Pengumuman Rekrutmen Calon Anggota Komisioner KIP Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Timsel) Calon Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya akan buka pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya periode 2023-2028.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/PJ/IV/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syukri Itam, S.Pd., MM, Pendaftaran secara resmi akan dibuka pada tanggal 10 April s.d. 18 April 2023 mendatang, diterima dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari kerja.
Sekretaris Timsel, Cut Nur Azizah, kepada liputangampongnews.id Kamis (6/4) mengatakan, tim yang beranggotakan lima orang telah menyusun pembahasan jadwal serta tahapan-tahapan perekrutan calon anggota KIP Pidie Jaya.
“Bagi yang ingin mendaftar pastinya harus melengkapi berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan. Syarat-syarat yang harus dilengkapi sudah kami umumkan di salah satu media cetak yang beredar di Aceh, atau bisa juga datang langsung ke ruang kerja kami di Gedung DPRK Pidie Jaya lantai 1,” kata Cut Nur Azizah.
Menurutnya, semua berkas yang diterima panitia timsel sampai batas akhir pendaftaran, Selasa (18/4/2023) akan diproses melalui berbagai tahapan yang telah ditetapkan." Pungkas Kak Cut, sapaan akrab wanita yang juga pernah menjadi Anggota Komisioner KIP Pidie Jaya.
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Tim Independen dan Penyaringan Calon Komisi Independen Pemilihan Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya Periode 2023-2028 dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Pidie Jaya dibuktikan dengan KTP yang sah.
2. Taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al Qur'an dengan baik.
3. Usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun saat mendaftar.
4. Belum pernah menjabat anggota KIP selama 2 (dua) Periode.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau mempunyai penyelenggaraan pemilu.
8. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat.
9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik maupun Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan.
11. Tidak pernah dipidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah selama masa keanggotaannya apabila terpilih.
14. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.
15. Bersedia bekerja penuh waktu.
16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Pidie Jaya.
17. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
18. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya masa kerja 2023-2028 dengan melampirkan bahan sebagai berikut;
a. Surat permohonan (Form disediakan oleh Tim Pansel).
b. Daftar Riwayat Hidup (Form disediakan oleh Tim Pansel).
c. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
d. Pas photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar.
e. Foto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang sah.
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah serta bebas dari narkoba dari BNK atau Polres setempat.
g. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Surat Rekomendasi Pimpinan bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menujukan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.
i. Melampirkan surat pernyataan yang masing-masing ditanda tangani diatas materai 10.000. Surat Pernyataan tersebut terdiri dari:
1) Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
2) Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
3) Pernyataan tidak sedang pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
4) Pernyataan bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah selama masa keanggotaan nya apabila terpilih. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
5) Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
6) Pernyataan Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah setelah terpilih menjadi anggota KIP Pidie Jaya. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
7) Pernyataan Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. (Form disediakan oleh Tim Pansel).
19. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon.
20. Permohonan di buat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Foto Copy.
21. Semua berkas dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menjumpai panitia saat jam kerja.
Demikian pengumunan ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mesti nya. Atas segala perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih. (***)