04 Desember 2024
Pemilu 2024

Panwaslih Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024

Foto : Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M. Kasem, juga Ketua Divisi SDM dan Organisasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya gelar kegiatan Sosialisasi Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.

Sosialisasi yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Kepala/ staf sekretariat Panwascam, kegiatan berlangsung di Hotel Ananda, Meureudu, Minggu (25/12/2023).

Turut hadir Komisioner Panwaslih Pidie Jaya Yusra Hayati (Kordiv. Penanganan Sengketa), Revi Almizany (Staf pembantu ASN Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya).

Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Fajri M Kasem menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan agar Pengawas di tingkat kecamatan memahami proses dan tahapan perekrutan pengawas TPS.

Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.

"Dalam hal ini Panwascam dituntut kompetitif di atas banyak kepentingan. Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura." Pungkas Fajri

Untuk proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada tanggal  2 - 6 Januari 2024 dan Panwaslih Pidie Jaya membutuhkan sebanyak 484 pengawas TPS Pemilu 2024. Semua persyaratan dan ketentuan lainnya bisa langsung mendatangi Kantor Panwascam masing-masing Kecamatan. 

Baca Juga: Kabar Gembira..., Bawaslu Pidie Jaya Segera Buka Lowongan Kerja PTPS

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) atau PPG . Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS." Pungkas Fajri yang juga selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.

"Secara hirarki sesuai dengan amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 114. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara." Akhirnya. (*)