14 September 2025
Hukum

LIRA Desak Polda Aceh Tuntaskan Skandal Beasiswa Rp3,5 Miliar, Minta Tangkap Oknum DPRA Jika Terlibat

Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSkandal korupsi dana beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 kembali mendapat sorotan tajam.

Meski sudah bergulir delapan tahun, penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar ini dinilai mandek dan tak menyentuh semua pihak yang terlibat.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengkritik keras penanganan kasus oleh Polda Aceh yang dinilainya tidak transparan dan cenderung tebang pilih.

“Polda terkesan menutupi kasus ini. Penetapan tersangka pun seolah dipilih-pilih,” kata Saleh dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua eks anggota DPRA, Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal, serta seorang koordinator lapangan berinisial DS. Mereka diduga memotong dana beasiswa 208 mahasiswa yang mereka usulkan sebagai penerima bantuan dari APBA 2017.

Namun, menurut Saleh, proses hukum terkesan stagnan. “Sudah lima kali ganti Kapolda, kasus ini belum juga tuntas. Sekarang harapan kami pada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, putra daerah Aceh yang baru menjabat Kapolda,” ujarnya.

LIRA mendesak Polda Aceh agar mengusut tuntas skandal ini, termasuk memeriksa oknum anggota DPRA yang masih aktif maupun yang sudah purna jika terbukti turut memanipulasi data atau terlibat dalam pemotongan dana.

“Kalau memang ada anggota dewan yang ikut bermain, tangkap. Jangan lindungi siapa pun. Ini soal keadilan untuk mahasiswa kurang mampu yang haknya dirampas,” tegas Saleh.

Ia juga menilai penanganan kasus ini sarat muatan politik. “Nama-nama sudah disebut di persidangan, tapi aparat seolah menutup mata. Penegakan hukum masih kalah oleh kekuasaan,” tambahnya.

Skandal beasiswa Aceh tak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap rakyat. Jika aktor utama tak pernah disentuh, keadilan hanya akan menjadi mimpi kosong bagi publik.

Padahal, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mengijinkan Polda Aceh memeriksa enam oknum anggota DPRA yang diduga terlibat korupsi beasiswa dengan nilai Rp.22 milyar lebih tahun anggaran 2017.

Melalui suratnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 April 2021. Mendagri menyetujui tindakan penyidikan terhadap saudara Asrizal H Asnawi, Asib Amin, Hendru Yono, Iskandar Usman Alfarlaky, Yahdi Hasan, dan Zulfadli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun 2017,” demikian isi surat tersebut. Tutup Saleh. (***)