14 September 2025
Hukum

Kuasa Hukum Bupati Pidie Jaya Bantah Isu Pencabutan Gugatan Timsel BMK oleh Dr Tgk Ikhwani

Foto : Ruli Riski, SH Pengacara Muda/ Kuasa Hukum Bupati Pidie Jaya. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Kuasa Hukum Bupati Pidie Jaya, Ruli Riski, S.H., membantah pemberitaan di sejumlah media online terkait pencabutan gugatan oleh Penggugat, Dr. Tgk Ikhwani, dalam perkara seleksi anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya.

Dalam siaran pers yang diterima liputangampongnews.id, Selasa (9/9/2025), Ruli Riski menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemberitaan tersebut telah menimbulkan berbagai asumsi dan kecurigaan, baik terkait dugaan intervensi maupun proses seleksi. Karena itu, penting bagi kami untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” jelas Ruli.

Sebagai kuasa hukum pihak tergugat sekaligus putra asli Kabupaten Pidie Jaya, Ruli Riski menyampaikan bahwa perkara a quo masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Meureudu, dan belum pernah ada pencabutan gugatan secara resmi dari pihak Penggugat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda penetapan jadwal sidang berikutnya, menyusul kegagalan proses mediasi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.

“Secara hukum, kami wajib menghormati seluruh tahapan dan agenda yang ditetapkan oleh pengadilan. Segala tindakan dan pernyataan terkait perkara ini sepatutnya disampaikan serta diputuskan di dalam ruang sidang, agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan dapat dipertanggungjawabkan secara adil,” ujar Ruli.

Pengacara muda ini juga menjelaskan kronologi dan fakta hukum yang terjadi, bahwa gugatan dari Dr. Tgk Ikhwani telah didaftarkan secara sah di Pengadilan Negeri Meureudu dengan Nomor Register: 8/Pdt.G/2025/PN/Mrn. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2016, setiap perkara perdata wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Dalam perkara ini, telah dilakukan tiga kali pertemuan mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat. Salah satu metode yang digunakan adalah kaukus, yakni sesi mediasi tertutup di mana mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak.

Namun, hingga pertemuan ketiga, mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai. Selanjutnya, perkara akan diproses melalui sidang lanjutan untuk pemeriksaan materi gugatan.

Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan Para Tergugat mengulang tahapan wawancara seleksi Calon Anggota BMK Pidie Jaya periode 2025–2030. Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp2 juta dan immateril sebesar Rp1 miliar.

Menariknya, dalam proses mediasi, Penggugat sempat menunjukkan itikad kompromi dengan menurunkan nilai tuntutan menjadi Rp1 juta (materil) dan Rp50 juta (immateril). Bahkan, pada pertemuan berikutnya, seluruh tuntutan ganti rugi dihapus, dan Penggugat hanya meminta agar tahapan wawancara seleksi dibuka kembali.

Namun, usulan tersebut tetap tidak diterima oleh Para Tergugat, yang menilai bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat, Ruli menyatakan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi dari Pengadilan Negeri Meureudu yang menyatakan perkara telah dicabut.

“Perlu kami luruskan, bahwa segala hal yang dibahas dalam proses mediasi bersifat rahasia, termasuk dalam sesi kaukus. Namun, karena mediasi telah dinyatakan gagal dan munculnya pemberitaan sepihak tentang pencabutan gugatan, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Ruli.

Ia juga mempertanyakan motif di balik pencabutan gugatan jika benar dilakukan yang dikabarkan akibat tekanan dari pihak tertentu. Pasalnya, selama proses mediasi, Penggugat justru terlihat gigih dan konsisten dalam memperjuangkan gugatannya.

“Jika memang pencabutan dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan, mengapa tidak disampaikan sejak awal atau selama proses mediasi? Kenapa justru setelah gagal mediasi dan sebelum masuk pembuktian materiil di persidangan?” tambahnya.

Ruli menegaskan bahwa tidak ada bentuk kompensasi, kesepakatan tersembunyi, atau permainan apa pun yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam perkara ini. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip keterbukaan, keadilan, dan supremasi hukum.

"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Meureudu terkait status perkara. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak terseret dalam arus opini yang menyesatkan." Tukasnya

"Sejatinya apa yang dibicarakan dalam mediasi terutama kaukus merupakan rahasia antar para pihak, tidak boleh diinformasikan keluar, namun karena proses mediasi telah dinyatakan gagal, dan dikarenakan kegaduhan yang sudah terjadi dengan beredarnya informasi pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat yang menimbukan spekulasi dan asumsi negate terhdap Pemeritah Kabupaten Pidie Jaya, baik dalm tahapan seleksi dan lainnya untuk nama baik Pemerintah Kabupaten Pidie jaya kami harus meluruskan ini dengan memberikan fakta yang sebenarnya," Tutup kuasa hukum Bupati Pidie Jaya. (*)