LIRA Laporkan Dugaan Korupsi ADD 21 Milyar di BPKD Agara Ke Kejati Aceh
Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi Diserahkan Kepada Pihak Kejati Aceh Disaksikan Plt Kasi Penkum Ali Rasab Lubis , SH.MH. Senin, 15 Mei 2023. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dugaan Korupsi Rp.21 Milyar pada alokasi dana desa di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/5/2023).
Bupati Lumbung informasi rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, dalam konfrensi Persnya di Banda Aceh, Senin (15/5) setelah membuat laporan kepada pihak penegak hukum mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
"Terkait dugaan tersebut kami DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan Hattaruddin, SE., AK., MM merupakan oknum kepala dinas/ badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD)," Sebut Bupati LIRA
Saleh Selian menguraikan, dugaan perbuatan melanggar ketentuan undang - undang korupsi yang di praktekkan oknum kepala dinas. Yaitu dalam pengelolaan ADD bersumber APBK dari Dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH).
"Pada tahun 2017 ADD dari DAU besarannya Rp.60,118 Milyar ditambah dana hasil bagi pajak dan retrebusi daerah sebesar Rp.2,310 Milyar. Demikian ADD sumber APBK disisihkan dari dana alokasi umum DAU dan ditambah lagi dana bagi hasil maka dana Sharing kabupaten bersumber dalam APBK tahun 2017 secara keseluruhan tercatat Rp. 62 428.100.000," rincinya
"Tahun anggaran 2018 ADD Aceh Tenggara sebesar Rp 53.537 Milyar, sementara dana hasil bagi pajak mencapai Rp.3,580 Milyar. Untuk itu maka dana sharing kabupaten keseluruhannya sebesar Rp.58.118 .100.000 sebagai dana pedamping DD sumber APBN," sampaikan Saleh Selian
Pengelolaan 62 Milyar uang Rakyat ini menimbulkan kecurigaan pihak LIRA, bahkan praktek ini sendiri diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.12,306 Milyar ditahun 2017. Begitu juga ditahun 2018, pengelolaan anggaran dilakukan oknum dinas tersebut juga menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8.740 Milyar.
"Artinya total jumlah keseluruhannya kerugian negara berdasarkan perhitungan kamin dalam dua tahun terakhir tersebut mencapai Rp 21, 047 ," Sebut Saleh Selian.
Dirincikan, adapun modus digunakan untuk menggelapkan Rp 21 Milyar uang rakyat tersebut pada tahun 2017 dengan cara seperti, program beasiswa perangkat desa se Aceh Tenggara dimana setaip desa ADD dipotong sebesar Rp.6 juta terjadi di 385 desa dengan total anggaran Rp 2.320 Milyar.
Lalu dana pembinaan aparatur pemerintah desa dikutip Rp 1,5 Juta setiap desa dengan total anggaran dikumpulkan mencapai Rp.577 juta.
Begitu juga dugaan dana Siltap Desa yang dipotong dan tidak dikirim ke rekening 385 desa dengan jumlah bervariasi, disini mereka diduga mengumpulkan Rp.2,733 Milyar.
Lalu pada dana Operasional perkantoran desa, adapun jumlah anggaran ini bervariasi yang masuk ke rekening desa. Dalam prakteknya mereka Tidak megirimkan semua uangnya dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp.799 juta.
Lalu dana insentif ke agamaan desa disini praktek serupa juga dijalan kan dimana dari 385 yang mempunyai kegiatan ini , tidak dikirim seutuhnya dalam rekening desa dengan total dana mencapai Rp.96 Juta. Padahal rangkaian kegiatan sudah dilaksanakan desa .
Lalu Anggaran lainnya sesuai dengan kondisi Kute (Desa) jumlah anggaran untuk 385 desa mencapai Rp 4,925 Milyar namun dana ini Tidak pernah sama sekali mengalir ke rekening desa.
Begitu juga di tahun 2018, ADD kembali di potong bahkan tahun itu jumlahnya naik menjadi Rp.9,3 Juta setiap desa dengan total anggaran mencapai Rp.3,580 Milyar, dan dan itu hanya masuk ke rekening desa sebesar Rp 4,650 juta dan yang tidak dikirim ke rekening mencapai Rp.1,790 Milyar jika dikalikan 385 desa.
Dana Siltap Desa Rp.32,802 Milyar, lalu dana itu dipecah bervariasi, sementara yang dikirim ke 385 rekening desa hanya Rp.30, 068 Milyar sisanya Rp 2,615 Milyar Tidak jelas rimbanya. Dan dugaan lainya seterusnya disampaikan kepada pihak kejati aceh .
Kemudian Saleh Selian kembali berujar kewajiban Pemda 21 itu sepenuhnya hak desa , yang disebut ADD adalah bersumber dari APBK mininal 10 persen disisihkan dari DAU dan DBH yang disebut dana sharing sebagai sarat DD desa sumber APBN dikucurkan kepada kabupaten kota , jika ada pihak pengelolaan keuangan berdalih terjadi pergeseran anggaran nah kenapa hak desa diganggu.
Hal ini juga LIRA meminta kepada kejaksaan tinggi aceh melidik pergeseran anggaran yang dilakukan pemda Aceh Tenggara , disinyalir pergeseran anggaran tahun 2018 yang sangat mencurigakan bukan untuk keperluan urgent diduga seperti dugaan pembengkakan anggaran makan minum di setdakab naik 300 juta sebelum pergeseran sebesar 3.549 .200.000, rapat - rapat koordinasi dan konsultasi setdakab naik 500.000 sebelum pergeseran sebesar 2.418.750.000 dan pengadaan baju di sekretariat dprk aceh tenggara sebesar 956. 900 .000 sebelumnya tidak dianggarkan serta masih banyak yang lainnya hal ini ADD digerogoti tersistem dengan modus pergeseran anggaran" tutup Saleh Selian
Ditempat terpisah Datuk Rajamat Dewa Ketua Lsm lembaga pemberantasan korupsi ( LPK ) aceh tenggara merasa heran mengapa para kepala desa diam ketika kewajiban pemda tidak teralisasi padahal itu adalah hak desa seharusnya kewajiban pemda itu ditagih padahal kewajiban pemda ADD tahun 2017 - 2018 sebesar 21 Milyar itu bukan jumlah yang sedikit.
“Ini patut kita curigai apabila kewajiban itu ditagih para kepapa desa maka dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para kepala desa tidak akan diusut oleh pihak terkait mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa namun mentok di meja Inpektorat," ucap Datuk. (R)