Kenali 5 Surat Suara untuk Pemilih Pada Pemilu 2024
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal bebeapa hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa setiap pemilih akan tetap menerima 5 surat suara. Surat suara tersebut mencakup pemilihan presiden, anggota legislatif, dan perwakilan daerah.
Aturan terkait surat suara telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara. Disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan mirip dengan Pemilu 2019, dengan kode warna yang berbeda untuk setiap jenis pemilihan:
1. Abu-abu, Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kuning, Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
3. Biru, Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
4. Merah, Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5. Hijau, Surat suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan pemungutan suara bagi masyarakat pada Pemilu 2024. (**)