22 November 2024
Pemilu 2024

KIP Pidie Jaya Umumkan Prosedur Dukungan Calon Perseorangan Untuk Pilbup 2024, Ini Ketentuannya

Foto : Pengumuman Penyerahan Syarat Perseorangan Pilbup Pidie Jaya 2024 | LIPUTAN GAMPONG NEWS

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN PIDIE JAYA

PENGUMUMAN
NOMOR : 39/PL.02.2-Pu/1118/2024

TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PIDIE JAYA TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya mengumumkan:

1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Pidie Jaya yaitu sebanyak 4.908 (empat ribu Sembilan ratus delapan) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie Jaya yaitu 4 (empat) Kecamatan;

2. Waktu dan Tempat Penyerahan
Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan:
a. Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024
b. Waktu  : 08.00 s.d 16.00 WIB (Tanggal 8 s.d 1 1 Mei 2024) dan 08.00 s.d 23.59 WIB (Tanggal 12 Mei 2024)
c. Tempat : Ruang Aula Kantor KIP Pidie Jaya, Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Cot Trieng Meureudu, kabupaten Pidie Jaya

3. Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya menyerahkan:

    1. Surat Penyerahan dukungan Pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
    2. Jumlah dukungan dan sebarannya menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
    3. Surat Pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon.
    4. Surat Pernyataan Identitas Pendukung menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung, apabila terdapat perbedaan umur, status perkawinan atau status pekerjaan pada KTP Elektronik dalam naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi Silon.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Pidie Jaya, Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Cot Trieng Meureudu, kabupaten Pidie Jaya, atau melalui Nomor HP/WA: 081382027701 (Mahmunir) dan 082214006676 (Fendi) pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ditetapkan di Meureudu
Pada tanggal 5 Mei 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE JAYA,

ttd

ISKANDAR