19 September 2024
Daerah

Ketua PII Aceh Timur: DPRA Tidak Konsisten Dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Timur Reza Nuarif, SE Menilai DPRA tidak Konsisten Dengan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh.

Kata Reza, seharusnya DPRA jangan pinplan dalam membuat Qanun tentang lembaga keuangan syariah.

Mengingat hal tersebut menjadi salah satu keunggulan Aceh dalam memperjuangkan syariat Islam, sebut Reza. 

"DPRA seharusnya tidak pinplan dalam membuat Qanun tentang lembaga keuangan syariah."

Seharusnya ketika terjadi permasalahan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia bukan bank nya yang dihilangkan akan tetapi manajemen dan sistem yang di dalam bank tersebut yang harus di perbaiki.

Qanun No 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah merupakan salah satu cara memperjuangkan syariat Islam" ucap Reza. 

Jika kepercayaan masyarakat Aceh sudah hilang kepercayaan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) seharusnya DPRA bukan merevisi Qanun tentang LKS dan meminta Bank Konvensional hadir kembali ke Aceh.

Akan tetapi manejemen dan sistem di bank yang harus di perbaiki, tutupnya. 

Pewarta : Razali