Aniaya 2 Anak, Oknum Keuchik Simpang Mamplam Hanya Divonis 26 Hari. Keluarga Korban Kecewa!
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis 26 hari penjara kepada Rusydi Muhammad (RM), seorang keuchik di Kecamatan Simpang Mamplam, yang terbukti menganiaya dua anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 12 Maret 2025, dalam perkara nomor 211/Pid.Sus/2025/PN BIR. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
Kuasa hukum korban, Ishak SH, CPCLE, CPM, menyatakan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas putusan ini dan berharap JPU Kejari Bireuen segera mengajukan banding.
"Terdakwa RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia hanya dijatuhi pidana 26 hari. Apakah ini adil bagi korban?" ujar Ishak.
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa sangat brutal dan melibatkan lebih dari satu korban. Vonis yang terlalu ringan ini dinilai tidak memberikan efek jera dan melukai hati keluarga korban.
"Kami mendorong JPU untuk mengajukan banding karena hukuman ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Kami sudah berjuang selama delapan bulan mencari keadilan, tetapi vonisnya hanya 26 hari. Ini jelas tidak adil," tegas Ishak.
Meski menghormati putusan hakim, keluarga korban berharap terdakwa dihukum lebih berat, setidaknya di atas satu tahun, mengingat tindakannya yang telah terbukti melukai dua anak di bawah umur. (Adi S)