29 Maret 2024
Daerah

Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya Apresiasi Keputusan PN Jakarta Pusat yang Menolak Gugatan Kubu AHY

Foto : Marzuki, S.H Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya, Marzuki, S.H memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yg meyatakan Putusan Perkara No 236/PDT.G/2001/PN.JKT.PST tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya gugatan yang di ajukan AHY terkait aktifitas Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit Sumut.

Penolakan gugatan tersebut karena AHY sebagai penggugat beriktikat tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

Majelis hakim memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), putusan tersebut di bacakan Kamis (12 8) sore oleh Ketua Majlis Hakim H Syaifudin Zuhri.

Ketua Demokrat Versi KLB mengapresiasi dengan baik Putusan tersebut. Terimakasih kepada Majlis Hakim yang telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, kata Marzuki yang akrab di sapa Cek Ki.

Hari ini hukum telah membuktikan bahwa KLB sibolangit Sumut sah secara Hukum dan ini merupakan langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN, kata dia.

Kepada seluruh kader Demokrat Kabupaten Pidie Jaya untuk memanjatkan rasa syukur dengan Keputusan ini dan menahan diri untuk tidak berevoria.

Tingkatkan konsolidasi dan terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta, pungkas Cek Ki. (**)