19 September 2024
Kriminal

Dua Warga Bireuen Diamankan Satres Narkoba Polres Pidie Jaya

Liputangampongnews.id - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Gampong Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (30/10) tadi malam.

Kedua Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas adalah IZ (25) warga Tambue Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun dan YR (22) warga Matang Jareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Keude Kecamatan Jangka Buya, Tim opsnal sat resnarkoba polres Pidie jaya yang di pimpin oleh Kanit Idik I Sat resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kata dia, sesampai di TKP tim opsnal nelihat 2 (dua) orang yang sedang melintas menggunakan Sepmor Honda Beat warna merah putih BL 5863 ZAH menuju Samalanga kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Sepmor tersebut dan menghentikan laju kendaraan.

Kemudian tim opsnal melakukan pemeriksaan di lokasi TKP dan menemukan satu bungkusan rokok sampoerna mild yang berisikan 1 ( satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yabg diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik klip ukuran sedang yang diakui sebelumnya dibuang tersangaka.

Setelah di interogasi oleh tim opsnal keduanya mengakui berangkat dari Gampong Tambue Kecamatan Simpang Mamplam untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada K (DPO) di Keude Jangka Buya atas suruhan dari K.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (**)