Anda Gagal di PPK... Siap-siap PPS Menanti. KIP Pidie Jaya Buka 666 Peluang.
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Saat membaca judul, mungkin pembaca ada yang bertanya kenapa banyak sekali peluang untuk PPS? Kebutuhannya bisa mencapai 666 orang.
PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP kabupaten dan kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/ desa atau gampong. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota, serta 2 orang anggota.
Jadi untuk Kabupaten Pidie Jaya yang memiliki 222 gampong dikalikan 3 orang, total PPS yang dibutuhkan berjumlah 666 orang.
Nah... apabila putra-putri terbaik Pidie Jaya berpendidikan minimal SMA sederajat, ayo segera daftarkan diri anda.
Begitu juga yang sebelumnya pernah menjadi peserta calon anggota PPK namun tidak lolos..., bolehkah mendaftar kembali di PPS atau KPPS? Berikut informasi lengkapnya.
Merangkum informasi dari berbagai sumber oleh media liputangampongnews.id. Bahwa calon pendaftar yang tidak lolos seleksi PPK Pemilu tahun 2024 diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS maupun KPPS.
Apalagi tahapan perekutan PPK proses seleksinya sudah tuntas. Tidak ada ketentuan yang melarang, bahwa peserta yang gagal di seleksi PPK tidak boleh ikut proses rekrutmen PPS atau KPPS.
Bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan, berhak mengikuti seleksi tersebut.
Proses pendaftaran PPS sama dengan PPK, juga dilakukan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Bagi masyarakat yang berminat sudah diperkenankan menyiapkan berkas pendaftaran PPS mulai dari sekarang. Sesuai jadwal yang beredar, pendaftaran PPS ini dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.Sebagaimana persyaratan PPK, semuanya persyaratan PPS sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPS.
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik berisi:
- pemeriksaan tekanan darah
- kadar gula darah
- kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 3x4
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Pendaftaran untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id .
Setelah mengakses SIAKBA, calon pelamar harus membuat akun agar bisa melanjutkan proses pendaftaran. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran seperti yang disebutkan di atas.
Itulah informasi mengenai boleh tidaknya peserta seleksi yang tidak lolos dalam pendaftaran PPK Pemilu 2024 mengikuti pendaftaran PPS maupun KPPS pada tahun 2022. (*)