22 November 2024
News

Gugatan Ganti Rugi Lahan Warga Terkait Proyek PLTA Peusangan 1&2 Masuk Tahap Persidangan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Persidangan di Pengadilan Negeri Takengon memasuki babak baru setelah mediasi yang dilakukan terkait kerusakan lahan diduga akibat proyek PLTA Peusangan 1&2 gagal mencapai kesepakatan. 

Gugatan ganti rugi oleh warga terhadap dua perusahaan BUMN, PT.PLN Persero UPP SBU 2 dan PT. Pembangunan Perumahan Persero, mengemuka setelah lahan mereka tertutup material bebatuan, merusak tanaman dan menghambat aktivitas pertanian.

Mustafa (40), salah satu penggugat, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kegagalan mediasi yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini. 

Mustafa menyatakan bahwa lahan yang telah rusak tidak dapat digarap lagi, merugikan kelangsungan mata pencaharian warga. 

Meskipun telah berupaya melalui mediasi, Sulaiman menyatakan kekecewaannya terhadap hasilnya.

"Lahan kami tidak bisa digarap lagi selama beberapa tahun. Kami berharap PLN dan PT. PP mau bertanggung jawab," ucapnya. Jumat (3/11/2023).

Kuasa hukum lima warga penggugat, Biman Munte.SH.MH, menjelaskan bahwa mediasi gagal karena pihak tergugat tidak bersedia menanggapi tuntutan ganti rugi warga secara memadai. 

Dari kerusakan sekitar 5 hektar lahan, warga menuntut ganti rugi sebesar 20 miliar, namun pihak PT. PP hanya menawarkan 50 juta.

Sidang perdana ini dintunda sampai minggu depan karena kuasa hukum pihak PT.PLN Persero tidak hadir

Sementara kuasa hukum PT. PP Persero saat dimintai keterangannya terkait gugatan warga tersebut tidak bersedia memberi komentar.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, menggambarkan ketegangan antara hak warga dan pertanggungjawaban perusahaan terkait dampak proyek besar tersebut. (**)