19 September 2024
News
NARKOPOLITIK

Narkopolitik Terkuak, Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terlibat Kasus Narkoba

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam sebuah operasi terkait kasus narkoba yang menggemparkan, Selasa (27/5). 

Menurut laporan, Sofyan diduga terlibat dalam penjualan narkoba seberat 70 kilogram, di mana sebagian hasil penjualan tersebut disinyalir digunakan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi kemungkinan adanya praktik narkopolitik dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Sofyan, yang merupakan caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang, merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini. 

"Tiga tersangka lainnya telah ditangkap sejak Maret lalu. Namun, satu tersangka berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabarnya berada di Malaysia."

Polisi juga akan memperdalam penyelidikan terkait potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini."

Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelum ditangkap, Sofyan sempat menjadi buronan polisi selama tiga minggu. Polisi berhasil menemukan tempat persembunyian Sofyan di Medan, Sumatera Utara.

Setelah melakukan analisa dan profiling intensif. Barang bukti berupa 70 kilogram sabu juga disita dari jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan Sofyan menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia.(**)