Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Muda Aceh
Oleh: Muhammad Afdhal S. Hum
OPINI - Aceh, di era kemajuan teknologi informasi yang sudah tidak dapat dibendung pada zaman sekarang, semua hal kebutuhan masyarakat menjadi sangatlah mudah, namun di era kini layaknya pisau yang memiliki dua sisi yang sama tajam, hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya kasus-kasus pelangggaran hukum yang terjadi melalui media onlie (daring), seperti halnya penipuan atau yang lebih dikenal dengan istilah scaming, namun fokus kajian dalam tulisan ini menuju pada maraknya kegiatan perjudian oline yang dewasa ini kerap dilakukan oleh kalangan muda Aceh pada umumnya.
Berangkat dari latar belakang Aceh yang berbasiskan Agama Islam dengan julukannya sebagai “Serambi Mekah” fenomena judi online ini sangatlah mencederai citra Aceh sebagai salah satu daerah dengan basis agama Islam yang kuat. Jika pada zaman dulu kegiatan judi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun sekarang kegiatan haram ini sangat mudah dilakukan dimana pun dan kapan pun, fenomena ini sangat meresahkan kususnya untuk penulis pribadi dan umumnya bagi seluruh masyarakat Aceh.
Maraknya kegiatan judi online ini telah dirasakan dalam beberapa kurun waktu belakangan ini, mulai dari eksisnya game online Domino High QQ yang menjadi jalan pembuka terhadap jenis-jenis game judi online lainnya untuk ikut eksis dikalangan muda Aceh, penanganan yang terlambat membuat fenomena ini tumbuh subur di tengah kehidupan masyarakat muda Aceh pada umumnya, factor utama yang juga ikut serta menyuburkaan fenomena ini adalah adanya anggapan mudahnya untuk daapat menghasilkan uang dari kegiatan perjudian online, hal ini menyebabkan banyaknya kalangan muda Aceh tergiur dan ikut andil dalam memainkan game judi tersebut, dan terjebak dalam kegiatan yang tidak baik ini yang berulang secara terus menerus sehingga dapat berpengaruh pada kehidupan sosial masyarakat aceh pada umumnya.
Berangkat dari penjelasan singkat di atas, fenomena judi online ini telah berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Aceh pada umumnya dan khususnya terhadap masyarakat muda Aceh, karena dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan perjudian online ini dapat membunuh semangat masyarakat muda Aceh dalam hal berusaha untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang lebih baik dan halal dari segi hukum agama, hal ini terjadi karena kegiatan judi tersebut menjanjikan untuk bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari modal yang di keluarkan untuk dapat bermain game judi ini, dan tidak terlepas peran dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri yang juga ikut andil karena mudahnya untuk dapat mengakses atau melakukan kegiatan judi dimana pun dan kapan pun selama media main yang digunakan terhubung dengan jaringan internet. Sehingga masyarakat muda Aceh tergiur dan terjerumus kedalam kegiatan haram ini atau dapat dikatakan telah menjelma menjadi sebuah penyakit sosial.
Selain itu beberapa dampak lainnya juga ikut timbul, seperti halnya juga terdapat masyarakat muda Aceh yang terjebak hutang piutang lantaran bermain game judi online, ini jelas berdampak buruk terhadap kehidupan sosial, dan masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa Aceh.
Selain itu juga fenomena ini sangatlah bertentangan denga norma-norma sosial yang berlaku di Aceh yang berlandaskan nilai-nilai luhur agama Islam. Jelas, ini sangat bertentatangan dengan hukum syariah yang berlaku di Aceh karena fenomena judi tersebut dapat berdampak pada kehidupan spiritual keagamaan bagi pemain game judi online itu sendri, seperti misalnya dalam hal ibadah yang mana dapat melalaikan dan mejauhkan tanggung jawab atas diri sediri sebagai ummat Islam seutuhnya.
Tindakan pencegahan dan pembarantasan yang telah dilakukan oleh pihak terkait terhadap fenomena maraknya kegiatan judi online ini terkesan tidak berdampak secara maksimal walaupun langkah yang ditempuh sudah cukup baik, terbukti dengan masih eksisnya kegiatan ini terutama di meja-meja perkopian dalam kalangan masyarakat muda Aceh, seharusnya langkah-langkah yang ditempuh harus dilakukan secara berkelanjutan dan bukan hanya sekedar “musiman” ini hanyalah beberapa contoh dampak yang timbul dari pengaruh tumbuh suburnya fenomena judi online di kalangan masyarakat muda Aceh dan penulis yakin dampak ini akan meluas jika tidak di tanggulangi secara serius dan mendalam oleh pihak yang berwenang atau pihak yang terkait.
Tulisan ini berangkat dari keresahan penulis pribadi atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kehidupan sosial penulis, dan penulis merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan keresahan ini.