22 November 2024
Daerah

Dapat Asimilasi di Rumah, 27 Napi Lapas Kelas II B Lhoksukon Bebas Hari Ini

Liputangampongnews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon melaksanakan program asimilasi Tahap Pertama Sebanyak 27 orang Warga Binaan Mendapatkan Asimilasi di Rumah.

Pelaksanaan Program Asimilasi Dirumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"LP kelas II B Lhoksukon sebanyak 27 narapidana (Napi) untuk tahap pertama telah mendapatkan asimilasi di Rumah pada (Kamis, 15 Juli 2021)  di Ruang Serba Guna Lapas Kelas II B Lhoksukon. 

Kepala LP Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi menyebutkan, asimilasi ini merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Dan Asimilasi ini menjadi langkah yang sangat tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat lapas, 

“ia juga berkata di LP kelas II B Lhoksukon Berjumlah 27 narapidana yang mendapatkan Asimilasi ini, mereka sudah menjalani setegah masa hukuman pidananya, Paling tinggi hukumannya itu sekitar 4 tahun penjara dan paling rendah 10 bulan penjara. Rata-rata tersandung kasus tindak kejahatan umum, diantaranya narkotika, pencurian, dan lalu lintas serta penipuan.”kata Yusnaidi, 

Dikatakan, Saat ini sisa napi maupun tahanan di Lapas sebanyak 450 orang, yang sebelumnya 477 orang, 27 orang diantaranya dilaporkan bebas, dengan adanya program asimilasi ini tentu dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

“Kita harapkan kepada para narapidana yang telah diberikan asimilasi di Rumah ini agar dapat menjalankan prosedur. Tidak berkeliaran kemana-mana, tetap mematuhi dan mengikuti Protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan aktivitas sehari-harinya, dan tidak tersandung kasus yang baru, karena jika melanggar ketentuan akan dicabut SK asimilasi mereka, tentu akan menjalani pidana pada kasus yang baru."Tutupnya 

"Program asimilasi ini juga diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika," ujarnya.
 
Khusus untuk napi narkotika,  mereka yang mendapatkan asimilasi rumah ini hanya yang masa hukumannya lima tahun kebawah dan telah memenuhi persyaratan lainnya.

Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah  menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2021.

"Jadi untuk Kamis Hari ini, ada 27 warga biaan yang bisa mendapatkan asimilasi Covid-19," tutupnya. (Rj)