11 Februari 2026
Daerah

Pemkab Pidie Jaya Minta Relaksasi Kredit 6 Bulan, Ringankan Beban Warga Pascabencana

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pascabencana banjir bandang  yang melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya secara resmi mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban kredit selama enam bulan kepada Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, MA, tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Direktur Bank Aceh Syariah dan Direktur BSI di Banda Aceh sebagai bentuk respons konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.

Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa bencana alam yang melanda Pidie Jaya telah berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Aktivitas ekonomi warga mengalami gangguan serius, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat umum yang memiliki kewajiban kredit di lembaga perbankan.

Permohonan relaksasi kredit tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 480.A Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya.

“Berdasarkan laporan dan hasil pendataan pemerintah daerah, bencana ini telah mengganggu secara serius aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan penundaan kewajiban pembayaran kredit guna membantu masyarakat bertahan dan pulih,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut.

Pemkab Pidie Jaya menilai kebijakan penundaan kredit selama enam bulan dapat menjadi stimulus awal pemulihan ekonomi daerah, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menata kehidupan dan usaha mereka pascabencana.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengajuan relaksasi kredit ini tetap mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku di sektor perbankan.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Pidie Jaya sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan pengawasan dalam upaya pemulihan ekonomi daerah.

Hingga saat ini, Pemkab Pidie Jaya terus mengintensifkan langkah-langkah pemulihan pascabencana, sembari berharap adanya dukungan nyata dari berbagai pihak, khususnya lembaga keuangan, guna mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. (**)