04 Desember 2024
Politik

Ketua DPW PNA Pidie Jaya: Mereka Bukan Pengurus DPK PNA

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya Tgk Muhibbudin  Husen mengatakan, sehubungan dengan  pernyataan yang dikeluarkan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai Nanggroe Aceh di Pidie Jaya menyangkut penolakan terhadap SK DPP PNA Mengenai Pembekuan dan Pengangkatan Kepengurusan DPW PNA Kabupaten Pidie Jaya, maka Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie Jaya  menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa DPW PNA Kabupaten Pidie Jaya di bawah Kepengurusan Usman A. Jalil sudah dibekukan oleh DPP PNA melalui SK No. 626/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022. Dan telah dirubah melalui SK DPP PNA No. 690/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie Jaya.

2. Bahwa mereka yang membuat pernyataan bersama tersebut bukanlah Pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nanggroe Aceh di Kabupaten Pidie Jaya, karena Sejak pertengahan Februari 2022 Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Meureudu adalah Muslem dan Armia, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Meurah Dua adalah Aiyub Sami dan Husna, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Ulim adalah H. Mustafa Kamal dan Agus Salim, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Bandar Dua adalah Safruddin Hasballah dan Muhammad, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Jangka Buya adalah Anwar dan Marzuki, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Bandar Baru adalah Razali Said dan Tarmizi, Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Tringgadeng adalah Mujibulkhaini dan Basri, serta Ketua dan Sekretaris DPK PNA Kec. Panteraja adalah Bukhari Husen dan Ilyas Hasan. Dan semua SK DPK PNA Kabupaten Pidie Jaya ini sudah didaftarkan di KIP Kabupaten Pidie Jaya. 

3. Bahwa pernyataan mereka tersebut yang menolak SK DPP PNA tentang Pembekuan Kepengurusan Pidie Jaya dan meminta DPP PNA membatalkan SK tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Saudara Nasrul Fadri yang tidak mengakui Kepengurusan DPP PNA di bawah Ketua Umum Bapak Irwandi Yusuf.

4. Bahwa pernyataan mereka ini aneh, karena dikeluarkan sesudah 3,5 bulan keluar SK DPP PNA No. 626/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Pembekuan Kepengurusan dan Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie Jaya.

Demikian rilis yang diterima redaksi liputangampongnews.id  Jumat 19 Mei 2022 yang dikirim oleh Tgk Muhibuddin Husen Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) 
Kabupaten Pidie Jaya. (**)