16 Juli 2026
News

Dana Bencana Rp36 Miliar Digugat! Wabup: Saya Tak Pernah Dilibatkan, Bupati Pidie Jaya Diminta Buka Dokumen

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPolemik pengelolaan anggaran penanggulangan bencana di Kabupaten Pidie Jaya terus membesar. Di tengah tuntutan masyarakat agar pemerintah membuka penggunaan dana puluhan miliar rupiah, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri justru mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan maupun penentuan alokasi anggaran. Pengakuan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola anggaran bencana yang dinilai belum transparan.

Desakan keterbukaan lebih dahulu disuarakan Aliansi Pemuda Pidie Jaya melalui surat resmi bernomor 001/PP/VII/2026 dan 004/PP/VII/2026 yang telah disampaikan kepada Bupati Pidie Jaya dan Wakil Bupati selaku Ketua Satgas Penanggulangan Bencana.

Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp11 miliar dan Transfer ke Daerah (TKD) dari Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp25 miliar, atau sekitar Rp36 miliar dana penanganan bencana.

Bagi Aliansi Pemuda, keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban konstitusional badan publik. Masyarakat, sebagai pemilik sah uang negara yang dikelola pemerintah, berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan, hingga siapa yang menerima manfaatnya.

Ketua Aliansi Pemuda Pidie Jaya, Muhammad Rizha, mengatakan hingga kini belum ada penjelasan yang utuh mengenai perencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, minimnya informasi justru membuka ruang lahirnya spekulasi yang seharusnya dapat diakhiri melalui keterbukaan dokumen.

"Surat resmi sudah kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Kami meminta seluruh dokumen penggunaan anggaran dibuka kepada publik. Dana bencana bukan dana rahasia. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegas Rizha.

Di tengah tuntutan itu, pengakuan Wakil Bupati Hasan Basri justru membuka babak baru. Kepada wartawan, Kamis (16/7), ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun penentuan alokasi anggaran penanganan bencana, termasuk BTT sebesar Rp11,366 miliar.

"Itu yang Rp11,3 miliar yang pertama, rinciannya ada di BPKK, Bappeda dan BPBD. Karena semua program, Bupati yang plot anggaran. Saya tidak dilibatkan," ujar Hasan Basri.

Pernyataan itu menyita perhatian publik karena disampaikan oleh pejabat yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Bencana. Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan berlangsung, sejauh mana proses tersebut melibatkan koordinasi antar pimpinan daerah, serta apakah seluruh prosedur tata kelola anggaran telah dijalankan sesuai ketentuan.

Dokumen yang beredar menunjukkan dana BTT Rp11,366 miliar dialokasikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan porsi terbesar berada di BPBD, kemudian Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD, dan sejumlah OPD lainnya. Namun hingga kini, rincian kegiatan, dasar penetapan prioritas, serta capaian penggunaan anggaran tersebut belum dipublikasikan secara komprehensif kepada masyarakat.

Hasan Basri juga mengungkap adanya dana penanganan bencana lainnya yang menurutnya mencapai sekitar Rp27 miliar, bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah lain, hingga tambahan dana pusat sekitar Rp2 miliar. Ia bahkan mengkritik orientasi penggunaan sebagian anggaran yang dinilainya belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat terdampak bencana.

"Yang Rp25 miliar dan Rp2 miliar itu, yang mudah ambil uang saja, bukan yang bermanfaat untuk korban bencana yang sangat berdampak," katanya.

Pernyataan tersebut memperluas substansi persoalan. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada proses penentuan prioritas belanja, efektivitas program, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat korban bencana. Dalam konteks penggunaan uang publik, transparansi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Di tengah menguatnya polemik, aspirasi masyarakat Pidie Jaya juga mengarah pada tuntutan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana penanganan bencana. Sejumlah elemen masyarakat mendorong Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan audit dan penelusuran atas seluruh aliran dana, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawabannya. Menurut mereka, pemeriksaan yang independen dan terbuka diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Aliansi Pemuda Pidie Jaya mengatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh dokumen penggunaan anggaran dibuka kepada masyarakat. Mereka menilai, apabila pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup akses publik terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Pidie Jaya, dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan pembukaan dokumen penggunaan anggaran maupun pernyataan Wakil Bupati yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penganggaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)