Apes !! Pungli ke Kades, Camat Ketangkap OTT Bupati
Liputangampongnews - Camat Purwoasri terkena OTT Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat berinisial M meminta uang setiap Kepala Desa, masih terkumpul 15 Kades dengan total Rp 15 juta berkedok untuk THR Camat, bertempat di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri pada Kamis pagi 6 Mei 2021.
Rilis OTT disampaikan Bupati yang didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.
Bupati Dhito menyampaikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Purwoasri berinisial M bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP nekad melakukan pungutan berkedok untuk THR Camat. Seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun masih terkumpul sebanyak 15 Desa dengan total Rp 15 juta Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Bupati Dhito pada 4 Mei 2021, sudah menghubungi dan mengingatkan Camat Purwoasri agar tidak melakukan penarikan THR.Hal ini disampaikan dari laporan dari masyarakat. Namun, himbauan dari Bupati itu tidak diindahkan oleh Camat Purwoasri.
Bupati Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari pendapatan asli desa.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, " ucap Dhito.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri pungli yang dilakukan Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah.
"Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, " imbuhnya.
Tindakan Camat Purwoasri merupakan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.
"Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya ketika ada kasus seperti Camat Purwoasri melakukan pelanggaran berat seperti ini, " tegas Dhito. (Jr)