Luksemburg, Negara Eropa Pertama yang Legalkan Ganja
Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id – Luksemburg sebentar lagi menjadi negara pertama di Eropa yang secara resmi melegalkan ganja di kalangan masyarakat. Pemerintah Luksemburg mengumumkan akan meresmikan Undang-Undang Penggunaan Ganja dalam waktu dekat.
Menteri Kehakiman Luksemburg, Sam Tamson, menggambarkan perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.
“Kami pikir kami harus bertindak, kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan dan merupakan bagian besar dari pasar ilegal,” kata Tomson sebagaimana dikutip dari cnnindonesia, Selasa (26/10/2021).
"Kami ingin memulainya dengan membiarkan orang menanamnya di rumah. Idenya adalah bahwa konsumen tidak berada dalam situasi ilegal jika dia mengonsumsi ganja dan kami tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan di mana ada banyak kesengsaraan yang menyertainya. Kami ingin melakukan segala yang kami bisa untuk menjauh dari pasar gelap ilegal,” jelasnya.
Dalam beleid itu, warga 18 tahun ke atas akan diizinkan untuk menggunakan ganja. Setiap rumah tangga juga dibolehkan menanam hingga empat buah pohon ganja untuk konsumsi pribadi.
Selain itu, Pemerintah Luksemburg juga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja melalui sistem online tanpa batasan jumlah atau kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan komponen psikoaktif ganja.
UU tersebut juga akan menurunkan sanksi denda terkait kepemilikan ganja maksimal tiga gram untuk obat menjadi antara US$29 atau sekitar Rp411 ribu menjadi US$581 atau Rp8,2 juta. Meski begitu, mengkonsumsi ganja di depan umum, bagaimanapun, akan tetap dianggap ilegal oleh pemerintah.
Undang-undang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari koalisi pemerintah. Akan tetapi, pemungutan suara di parlemen masih diperlukan untuk mengesahkan RUU tersebut.
Ketika UU itu disahkan, Luksemburg akan menjadi negara pertama di Eropa yang menjadikan penggunaan ganja sebagai tindakan legal. (**)