03 April 2025
Lingkungan

Cemari Lingkungan, YLBH AKA Desak Pemkab Nagan Raya Berikan Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan

Foto : Rahmad Azhari, Tim Advokasi YLBH AKA | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (YLBH-AKA) Nagan Raya meminta pihak Pemerintah Nagan Raya serius evaluasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Sawit yang beroperasi di Nagan Raya.

Rahmat Azhari, SH tim Advokasi YLBH - AKA mengatakan, masalah pencemaran limbah Sawit yang terjadi di Aliran sungai yang terjadi di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya akan berdampak terhadap udara (polusi udara), dan air sungai pun sudah berubah warna menjadi hitam pekat.

YLBH AKA Nagan Raya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Nagan Raya untuk segera melakukan langkah-langkah yang tepat guna menindaklanjuti keluhan warga terhadap Pencemaran Limbah Sawit yang diduga milik PT Beurata Subur Persada (BSP)

" Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus diberi sanksi yang tegas baik secara administrasi, perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku " imbuh Azhari.

Lebih lanjut Azhari menjelaskan , agar tidak berdampak lebih meluas pencemaran udara maupun air sungai akibat limbah kelapa sawit maka penanganannya harus di lakukan dengan tepat yang sesuai dengan peraturan pendirian perusahan, bukan asal buang limbah saja. Tegasnya

Terhadap permasalah tersebut Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus mengevaluasi terhadap korporasi yang melakukan Pelanggaran Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus diberikan sanksi yang tegas, baik secara administrasi,Perdata maupun pidana.

Ini menjadi penting untuk memberikan efek jera terhadap korporasi yang sengaja ataupun karena kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Pungkas Azhari. ( RM )