08 September 2024
Daerah

Dugaan Penyelewengan di LPKS, Cabjari Kota Bakti Lakukan Penyelidikan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Bakti, Pidie, sedang melakukan penyelidikan Diduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Kecamatan Sakti, Pidie, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Bakti, Pidie saat ini tengah melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Cabjari Kota Bakti, Muhammad Kadafi, S.H., kepada sejumlah awak media, Selasa (2/8/2022).  Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan dana LPKS Kecamatan Sakti tersebut berdasarkan laporan masyarakat, sebutnya.

"Sejauh ini kami sedang lakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan masyarakat tersebut. Bahwa dana LPKS tersebut merupakan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kecamatan Sakti, yang bersumber dari dana APBN", jelas Kacabjari Kota Bakti.

Sejumlah pengurus LPKS Sakti sudah dimintai keterangan yang terkait kasus tersebut oleh penyidik Cabjari Pidie di Kota Bakti, ujarnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, telah kita temukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh pengurus LPKS Sakti", ungkapnya.

Ditambahkan, dalam menjalankan modus operandinya, terdapat penyalahgunaan terhadap setoran dana yang dititipkan oleh kelompok peminjam kepada pengurus, lalu dana setoran tersebut tidak diserahkan ke kas umum LPKS Sakti.

"Namun dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, dan juga adanya indikasi keterlibatan pengurus LPKS Sakti lainnya," jelasnya lagi.

Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian keuangan negara yang ditafsir sebesar Rp690.213.000, dari tahun 2018 sampai 2021. Tim penyelidik Cabjari Kota Bakti akan mengusut lebih dalam terhadap peran masing -masing pengurus LPKS Sakti tersebut.

"Dalam kasus ini dipastikan adanya peristiwa tindak pidana, dan kami akan meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tegas Muhammad Kadafi. (AS)