BAWASLU ACEH
Ketua Bawaslu Aceh Tegaskan Penolakan Hasil Perhitungan Suara di Aceh Timur
LIPUTANGAPONGNEWS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengambil langkah tegas dengan menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan suara pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/3).
Menurut Agus penolakan itu dilakukan Bawaslu Aceh karena adanya ketidaksesuaian antara data hasil Kabupaten dan hasil Kecamatan. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan integritas dan akurasi proses pemilihan di tingkat lokal, yang mendasari saran Bawaslu untuk melakukan perbaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten terlebih dahulu.
Berdasarkan surat yang disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Bawaslu Aceh menyoroti ketidaksesuaian data antara hasil rekapitulasi Kabupaten Aceh Timur dengan data hasil Kecamatan. Pasalnya, data tersebut merupakan poin penting dalam menentukan kesahihan hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. Ketegasan Bawaslu dalam menegaskan penolakan ini juga tercermin dalam upaya untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Menindaklanjuti hal ini, Bawaslu Aceh secara resmi menyurati KIP Aceh melalui suratnya, dengan perincian kesalahan dan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses rekapitulasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi dapat segera diperbaiki dan proses pemilihan dapat berlanjut dengan integritas yang terjamin.
Ketua Bawaslu Aceh Timur, Muhammad Ali, juga telah mengirimkan surat kepada KIP Aceh Timur sebelumnya, meminta perbaikan hasil perhitungan suara yang didasarkan pada ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten. Ini menunjukkan bahwa penolakan Bawaslu bukanlah reaksi spontan, tetapi merupakan respons terhadap sejumlah ketidaksesuaian yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Terkait dengan temuan ketidaksesuaian, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur merekomendasikan kepada KIP Aceh Timur untuk mencermati kembali data rekapitulasi dan melakukan pembetulan apabila ditemukan kesalahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keakuratan dan keberlangsungan proses pemilihan umum di tingkat lokal, serta meminimalisir keraguan dan kontroversi terkait hasil pemilihan.
Kesimpulannya, penolakan Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga integritas, transparansi, dan akurasi proses demokrasi. Langkah-langkah yang diambil Bawaslu juga menjadi panggilan bagi semua pihak terkait untuk bersama-sama memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berintegritas. (**)