Abu Alex Desak Pj Wali Kota Langsa Copot Direktur RSUD Langsa Sudah 3 Rangkap Jabatan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Partai SIRA Kota Langsa, H M Ali Abusyah alias Abu Alex, desak Pj Walikota Langsaz copot Plt direktur RSUD Langsa, yang sudah rangkap jabatan selama 3 tahun
Aneh jabatan ini juga dirangkap bukan hanya sebagai Direktur wakil direktur pelayanan juga di rangkap oleh dokter Helmiza.
Sudah 3 tahun Rangkap Jabatan Plt Direktur Dan Plt Wakil Direktur RSUD Langsa, seperti nya berjalan mulus.
PJ Walikota Langsa Syaridin, harus tegas dalam hal ini, karena rangkap jabatan itu terkesan, se akan akan, orang lain tidak ada yang bisa bekerja dengan baik di RSUD Langsa ini.
Sudah diketahui banyak pihak jabatan siluman itu terjadi di RSUD Langsa, dan banyak pihak menuding, jabatan itu seperti di skenario, dari rangkap jabatan, karena Plt Jabatan direktur yang selama ini dirangkap oleh dr Helmiza Fahry, Sp.OT yang, yang menjabat sebagai Plt direktur sejak tanggal 02. Oktober 2020, sampai dengan sekarang, 3 tahun lebih.
Apakah Pj walikota Langsa, Syaridin, diminta segera copot Direktur karena di Rektur RSUD Langsa juga menjabat sebagai Wadir bidang Pelayanan, di Rumah sakit itu juga.
Jabatan masa Covid itu di tunjuk Plt RSUD Langsa, Helmiza, oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, menggantikan dr Fardhiyani, yang diswbut sebut sebut menutup ruang IGD masa Covit, sehingga pada hari itu juga sidak Walikota Langsa, Usman Abdullah, menunjuk Plt dr Helmiza.
Banyak pihak di kota langsa tidak mengetahui adanya jabatan rangkap di RSUD Langsa, padahal dokter senior di RSUD Langsa itu yang harus di orbitkan agar dikter senior lainnya bisa menjadi direktur disitu.
Pada saat Pj Walikota Langsa, Ir Siad Mahdum Madjid, juga melantik dr Helmiza, sebagai Wadir Pelayanan di RSUD Langsa.
Kita minta secara tegas oleh bapak pj wali kota langsa, "Syariddin". Untuk mencopot mulai plt direktur dan plt wakil direktur rsud pemko langsa, yang sudah lama menjabat berglobal rangkap jabatan mencapai lima (5) tahun. Plt direktur tiga (3) tahun, plt wakil direktur dua (2) tahun.
Dianggap pejabat (pj) wali kota langsa yang baru, walau pun baru menjabat harus ada sikap yang di ambil terhadap rangkap jabatan in.
Ujar Abu Alex kepada sejumlah Wartawan di Langsa City, Langsa Jumat (22/9/2023).
Abu Alex, minta kepada Pj Walikota Langsa, agar segera copot jabatan Plt RSUD Langsa, dr.Helmiza, apakah dicopot sebagai direktur atau sebagai Wadir bidang pelayanan di RSUD Langsa, karena sudah rangkap jabatan sebagai Plt dan Wadir.
Seakan akan dirumah sakit itu tidak ada dokter laen yang paham dengan komdisi rumah sakit, ujar nya.
Jabatan terselubung ini harus segera, di ganti, banyak hal disini yang sangat rancu, dua wali kota dua jabatan dengan orang yang dilantik sebagai PLt memangnya di Langsa ini tidak ada dokter yang mampu di untuk menduduki jabatan sebagai RSUD Langsa.
PJ Wali kota Langsa harus seger a ganti jabatan rangkap ini, tegas Abu Alex.
Memalukan sekali kalau di ketahui oleh Pj Gubernur aceh, atau menteri dalam negeri, atau memang sengaja di titupi ke publik, kita sudah lacak kelapangan agar kasus ini tidak terulang kali dilembaga lain di Langsa.
Jangan sampai Pj walikota yang baru di Langsa ini terulang lagi kedepan, sebut Abu Alex.
Kita berikan waktu kepada Pj Walokota Langsa, untuk lakukan mutasi yang bersih di pemko Langss, dan kita tetap pantau apa yang dikerjakan oleh Pj Walikota Langsa kedepan, tutur abu alex
Persualan plt Direltur RSUD Langsa, masih banyak hal lagi yang akan kita buka nanti, bahan bahan sudah kita dapatkan, dan akan kita jadikan bombardir untuk bahan lanjutan ke penegak hukum nantinya, tutup abu alex.
Sementara itu Pj Walikota Langsa, Syaridin kepada Wartawan melalui whatsapp, Kamis, (21/9/2023) Langsung merespon dan membalas apa yang telah di sampaikan oleh kalangan wartawan/awak media online.
Dalam jawaban singkat menurut Syaridin, dalam keadaan tertentu dibolehkan tetapi ada batas waktunya sampai ada yang definitif.
Saya yang baru ditugaskan sedang mengevaluasi dan memproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Syaridin tidak menjawab kapan di evaluasi plt tersebut secara singkat. (*)