YARA Apresiasi Penahanan Tersangka Korupsi oleh Kejari Langsa
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, S3,.SH,.M.SI,.M.Kn, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dalam menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, Barat Pemko Langsa, Provinsi Aceh.
H A Muthallib Ibrahim menyatakan dukungannya terhadap penahanan empat tersangka tersebut, yang meliputi ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam, serta M selaku Direktris CV Bintang Beutari.
"Dukungan kepada Kejari Langsa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut H A Muthallib Ibrahim, penahanan ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum, mengingat kasus ini telah lama diproses dan merupakan hasil kerja keras dari beberapa Kajari sebelumnya.
Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk menguatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambah Muhammad Razi.
Sebelumnya, empat tersangka hanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa penahanan karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878.188.721,02. (**)