Wartawan Diancam, PWI Aceh: Pers Tidak Boleh Dibungkam
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang wartawan muda, Aulia Prasetya, jurnalis Serambi Indonesia, harus menghadapi tekanan saat menjalankan tugas liputan. Ia diduga diancam oleh oknum anggota DPRK Sabang, hanya karena menanyakan fakta terkait seorang penumpang kapal Aceh Hebat 2 yang nekat melompat ke laut.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat. Beberapa hari setelah liputan eksklusifnya terbit, Aulia menerima reaksi keras dari seorang legislator bernama Siddik. Mantan pelaut itu menuding Aulia tidak berhak menanyakan hal-hal teknis kepada kapten kapal, lalu dengan emosi mencoba membungkam sang wartawan.
Kasus ini pun berbuntut panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh angkat bicara. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. “Pers memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi. Tidak ada satupun pihak yang boleh mengintervensi, apalagi mengancam,” tegasnya.
Azhari mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberi jaminan kebebasan pers. Bahkan, UU ITE yang baru diperbarui lewat UU No.1 Tahun 2024 juga memastikan perlindungan bagi jurnalis di ruang digital. “Kami meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius, transparan, dan profesional,” tambahnya.
Senin, 8 September 2025, Aulia resmi melaporkan insiden itu ke Polres Sabang. Baginya, ancaman ini bukan sekadar menyasar dirinya pribadi, melainkan mencederai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Wartawan bekerja untuk publik. Jika pers dibungkam, maka yang dirugikan adalah rakyat,” pungkas Azhari. (**)