26 April 2024
Daerah

Satpol PP Pidie Gunakan Alat Berat Bongkar Sisa Rex Pantai Pelangi

Liputangampongnews.id - Dengan menggunakan alat berat jenis Excavator (Beko) dan Wheel Loader (Sekopel), Satpol PP & WH Pidie membongkar (Eksekusi) Rex Pantai Pelangi Sigli wilayah Tanjong Harapan, Gampong Kramat Luar Sigli, Pidie, Provinsi Aceh, Jum'at sore.

Ada dua alat berat, beko dan Sekopel untuk meratakan bagian belakang, arah tepi laut, wilayah Gampong Kramat Luar dan sisa pembongkaran Rex di wilayah Gampong Kuala Pidie, yang sebelumnya pada Kamis (19/08/2021) lalu di bongkar paksa oleh ratusan warga setempat.

Kasat Pol PP & WH Pidie, Farizal, AP, M.A.P, kepada media ini, Jum'at (27/08/2021) sore, saat di lokasi mengatakan, pembongkaran ini sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya, untuk Rex wilayah Gampong Kramat Luar harus segera dibongkar, menyusul pembongkaran Rex wilayah Gampong Kuala Pidie yang telah dibongkar warga.

"Sebelumnya Satpol PP bersama   Kodim dan Polres Pidie mengawal langsung pembongkaran puluhan unit Rex ini oleh ratusan warga, setelah di Ultimatum oleh Keuchik setempat, tetapi sebagian lagi masih diberi waktu untuk membongkar sendiri. Namun sampai saat ini masih ada sisa-sisa sekatan atau bilik bagian belakang yang harus segera dibongkar", jelas Farizal.

Disampaikan juga, keberadaan Rex disini mengundang sorotan, karena telah melanggar Syariat Islam, selain tempatnya remang-remang dan semrawut, sehingga mengurangi kenyamanan dan keindahan Pantai Pelangi sebagai salah satu tempat Rekreasi keluarga.

"Untuk sementara masih diberi toleransi kepada pemilik Rex, dengan catatan hanya bagian depan yang boleh digunakan untuk berjualan. Bila malam ada jam operasional atau batas waktu dari pihak Gampong, tempatnya juga harus terang, bersih, rapi serta tidak semrawut," imbuh Kasat Pol PP.

Ditanya soal warung-warung  yang bermunculan didepan Pendopo Bupati, wilayah Gampong Blok Bengkel, sangat semrawut dan kumuh, Farizal mengatakan akan melapor ke pimpinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Jadi nantinya kita lapor kepimpinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, setelah ada hasil dan petunjuk tentang penggunaan tempat oleh pedagang di seputaran Pantai Pelangi, barulah kita ambil kesimpulan, yang penting semua harus mengikuti peraturan Pemerintah dan sesuai Syariat Islam yang berlaku ditempat kita," tuntasnya.

Pembongkaran Rex Pantai Pelangi wilayah Gampong Kramat Luar Sigli dan sisa Rex wilayah Gampong Kuala Pidie oleh Satpol PP & WH Pidie, dengan menggunakan alat berat berjalan lancar. 

Kegiatan ini turut dipantau oleh Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha dan Sekdakab Pidie, H, Idhami. Sementara Camat, Danramil serta Kapolsek Kota Sigli, mengawasi langsung di lapangan proses Eksekusi Rex Pantai Pelangi. (AS)