22 November 2024
Daerah

Tak Netral di Pilkada, Dua Kades Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPolres Luwu Utara telah menetapkan dua oknum kepala desa, IBR dan MA, sebagai tersangka atas dugaan ketidaknetralan dalam proses Pilkada Luwu Utara 2024.

 Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukamaju dan Baebunta terkait indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut, Minggu (20/10). 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara segera melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan IBR dan MA sebagai tersangka. 

"Saat ini, kedua oknum tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap seorang penyidik Polres Luwu Utara.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga netralitas dan keadilan selama proses Pilkada berlangsung. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang melanggar aturan demi menciptakan suasana yang kondusif. 

"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban," tambah penyidik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena ketidaknetralan pejabat daerah dianggap sebagai ancaman serius terhadap proses demokrasi yang bersih dan jujur. Masyarakat berharap tindakan tegas kepolisian ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum pejabat yang berani melanggar aturan.

Proses hukum terhadap IBR dan MA akan terus dikawal, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kejaksaan diharapkan segera memproses berkas perkara ini untuk langkah selanjutnya di pengadilan. (**)