Maradona Ditahan, Pengedar Rokok Ilegal Bebas
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Maradona alias Mona (40), seorang pembeli rokok ilegal merek Lufman, menghadapi perpanjangan masa penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik Polres Rokan Hulu. Penahanan ini dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan terkait kepemilikan rokok tanpa peringatan kesehatan, Selasa (28/1).
Namun, keputusan ini memicu tanda tanya. Pasalnya, Wisking Sudarsono, yang diduga sebagai penjual rokok tersebut, hingga kini belum diamankan. Maradona ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan di tokonya pada 3 Desember 2024, di mana 10 kotak rokok Lufman disita.
Advokat Ardiansyah Putra Munthe, S.H., mengkritik penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penetapan Mona sebagai tersangka tidak tepat. “Pasal 437 ayat 1 jo Pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 lebih tepat dikenakan kepada produsen, distributor, atau penjual. Pembeli tidak dapat dikenakan sanksi pidana selama belum terbukti menjual. Penahanan terhadap Mona bisa dianggap tidak sah jika penjual utama belum diperiksa,” jelasnya pada Sabtu (25/1/2025).
Ardiansyah juga mempertanyakan, kejanggalan pelapor yang merupakan Kanit Tipidter Polres Rokan Hulu. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar prinsip independensi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19-20 KUHAP dan kode etik kepolisian. "Pelapor yang juga terlibat dalam penyidikan bisa mencederai keadilan," tambahnya.
Memaksakan perkara ke persidangan tanpa bukti yang cukup melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. “Kasus ini perlu ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum,” tutupnya.
Kasus ini kini menarik perhatian publik. Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan dapat mencerminkan keadilan hukum yang sesungguhnya. (**)