18 Oktober 2024
News

Subdit IV Tipidter Polda Aceh Kembali Amankan 2 Unit Alat Berat Di Dua Lokasi Tambang Ilegal

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator di dua lokasi tambang ilegal di Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (2/9). 

Penangkapan dua unit alat berat tersebut diamankan Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin AKP Darmawanto.

Diduga dua unit ekskavator itu melakukan pengerukan tanah urug secara ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Satu unit diamankan di Gampong Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan satu lagi di Gampong Paya Pasie, Kecamatan Julok.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H, M.H dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/9/2023) membenarkan telah melakukan penangkapan dua unit alat berat di Kabupaten Aceh Timur. 

“Benar, kita telah mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur," sebut AKBP Muliadi.

Satu unit di Gampong Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari dan satu unit lagi di Gampong Paya Pasie, Kecamatan Julok, ungkap Muliadi. 

Penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal jenis tanah urug yang sudah sangat meresahkan.

Kata Muliadi, lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta didapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Selain itu pihaknya, menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat serta memeriksa saksi dan operator alat berat, pencatat, dan pekerja dua orang di dua lokasi.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. (**) 

-->